NasionalNewsWisata

Dishub Pangandaran Berlakukan Tarif Parkir Khusus, Ini Rinciannya

×

Dishub Pangandaran Berlakukan Tarif Parkir Khusus, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran memberlakukan kebijakan tarif parkir baru di kawasan destinasi wisata.

Kebijakan tarif parkir khusus tersebut sudah mulai berjalan sejak 5 Januari 2024 lalu.

Tarif parkir khusus di kawasan pantai Karapyak yakni, sepeda motor Rp 3 ribu, mobil penumpang Rp 4 ribu, bus kecil Rp 17 ribu, bus sedang Rp 35 ribu dan bus besar Rp 50 ribu.

Baca Juga  Pelaku Usaha di Pantai Karapyak Pangandaran Tolak Kebijakan Tarif Parkir Khusus

Tarif parkir khusus di pantai Pangandaran, roda dua di Rp 5 ribu, roda empat biasa Rp 10 ribu, bus kecil seperti Elf, Hiace dan sejenisnya Rp 25 ribu, bus sedang Rp 50 ribu dan bus besar Rp 75 ribu.

Sementara untuk tarif parkir di tepi jalan umum di kawasan objek wisata itu tarifnya hanya berlaku untuk sekali parkir.

Jadi, mobil penumpang biasa sekali parkir Rp 4 ribu, bus besar sekali parkir Rp 5 ribu dan sepeda motor sekali parkir Rp 3 ribu.

“Tapi, ketika mobil atau sepeda motor penumpang tersebut berpindah pindah tempat parkir di tepi jalan di kawasan wisata maka mereka akan terkena tarif parkir tepi jalan umum lagi,” kata Ghany Sekertaris Dishub Kabupaten Pangandaran tidak lama ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *