LENSAPANGANDARAN.COM – Sebanyak 136 Alat Peraga Kampanye (APK) di kecamatan Banjarsari di tertibkan Satpol PP kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Kasi tibum tranmas Budi Rahmat menyebut, pihaknya hanya menertibkan pemasangan APK yang di indkasi melanggar perda K3.
“Seperti yang di pasang di pohon, di tiang listrik dan di pasang di titik yang memang bukan peruntukannya memasang APK” Kata Budi saat di wawancarai Senin, (8/1/2024).
Budi menjelaskan, Setelah APK di tertibkan dan di data, kemudian ratusan APK tersebut di serahkan kepada Panwaslu kecamatan Banjarsari.
Budi mengaku, pihaknya baru pertama kali melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Banjarsari.
“Kita memulai menertibkan dari tanggal 2 – 12 dan hari ini penertiban di wilayah selatan di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Purwadadi, Lakbok, Banjarsari dan kecamatan Pamarican” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Banjarsari Ai sofiati mengatakan, terdapat sembilan titik pemasangan APK yang di tertibkan.
Ia menuturkan, Sebelum penertiban pihaknya sudah memberi tahukan kepada koordinator Partai di setiap calon di kecamatan Banjarsari.
“Beberapa hari lalu saya sudah menshare kegiatan ini (penertiban APK) kepada koordinator partai di wilayah kecamatan Banjarsari” ucapnya. (art)