LENSAPANGANDARAN.COM – Panitia Pengawas Pemillihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Padaherang melaksanakan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Padaherang Dudung Nurkhotim Said mengatakan, Pengawasan dilakukan terhadap setiap kegiatan kampanye peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau menyampaikan citra diri Selama tahapan kampanye, sebelum tanggal 21 Januari 2023 Peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial”. (20/12).
Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Padaherang
Sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 – 20 Desember 2023 kegiatan kampanye dengan metode pertemuan langsung melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tercatat belum dilakukan secara menyeluruh oleh peserta pemilu di wilayah Kecamatan Padaherang.
Meskipun terdapat beberapa yang telah melakukan kampanye dengan metode ini. “terkait dengan STTP atau surat pemberitahuan kampanye kepada Panwaslu Kecamatan Padaherang, Partai Politik sangat kooperatif dan komunikatif dengan Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan/Desa” Tambah Dudung.
Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS) Sarno Sutrisno menambahkan, Dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Keluarahan/Desa terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran masih dapat ditemukan terpasang dan beberapa sudah mengantongi izin tertulis dari pemillik lahan”.
“Panwaslu Kecamatan Padaherang telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya terkait dengan Perusakan APK, Pemasangan APK di Pohon dan diluar zonasi, pemasangan APK berpotensi tidak memiliki ijin tertulis, melaksanakan Pertemuan Terbatas/Tatap Muka tanpa pemberitahuan, dan Politik Uang” ucap Sarno.
Kemudian, “terkait dengan Pengawasan Kampanye di Media Sosial, Panwaslu Kecamatan Padaherang telah melaksanakan Pengawasan terhadap akun media sosial yang telah didaftarkan oleh Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Pangandaran, kami mendapati bahwa terdapat akun yang sudah terdapat aktivitas kampanye dengan menyebarkan poster/meme ajakan untuk memilih dan beberapa akun yang belum terdapat aktivitas kampanye” tambah Sarno.
Kordiv Hukum Pence gahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwaslu Kecamatan Padaherang Sabit Andri Habibi menambahkan, Panwaslu Kecamatan Padaherang telah melakukan pencegahan berupa Konsolidasi dan silaturahmi kepada stakeholder terkait, khususnya pejabat pemerintah ditingkat kecamatan sampai tingkat Desa untuk menjaga kondusifitas dan mensukseskan pemilu serentak Tahun 2024 di tingkat kecamatan Padaherang khusunya”.
Panwascam Padaherang juga mengajak kepada masyarakat Kecamatan Padaherang untuk mengawasi bersama dalam setiap tahapan pemilu dengan membuka Posko pengaduan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Padaherang.
“Apabila ada masyarakat atau peserta pemilu yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran atau sengketa pada pemilu serentak tahun 2024. Sesuai dengan tagline Bawaslu “Bersama Rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu” pungkas Sabit.