LENSAPANGANDARAN.COM – Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah melakukan inventarisasi potensi dugaan pelanggaran dan kerawanan pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024.
“Di antaranya, terkait dengan perusakan APK, pemasangan APK di pohon dan diluar zonasi, pemasangan APK berpotensi tidak memiliki izin tertulis, melaksanakan pertemuan terbatas atau tatap muka tanpa pemberitahuan dan politik uang,” kata Gaga Abdilah Syihab Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Minggu (17/12/2023).
Kemudian, terkait dengan pengawasan kampanye di media sosial, pihaknya telah melaksanakan pengawasan terhadap akun media sosial yang telah di daftarkan oleh peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Pangandaran.
“Kami, saat ini mendapati bahwa ada akun yang sudah terdapat aktivitas kampanye dengan menyebarkan poster atau meme ajakan untuk memilih dan beberapa akun yang belum terdapat aktivitas kampanye,” ucapnya.
Selain itu, terdapat juga dua partai politik yang tidak mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Kabupaten Pangnadaran.
Sementara ini, pihaknya juga menyampaikan hasil pengawasan kampanye mulai tanggal 28 November sampai 13 Desember 2023.
“Kegiatan kampanye dengan metode pertemuan langsung melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tercatat belum dilakukan secara menyeluruh oleh peserta pemilu di wilayah Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.
Meskipun terdapat beberapa peserta Pemilu yang telah melakukan kampanye dengan metode tersebut, terkait surat pemberitahuan kampanye (STTP) ke Bawaslu Pangandaran, partai politik sangat kooperatif dan komunikatif.
Untuk pengawasan pemasangan APK diluar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran masih ditemukan terpasang dan beberapa sudah mengantongi izin tertulis dari pemillik lahan. (*)