News

Banner, Spanduk Caleg di Pangandaran Ditertibkan SatPol PP

×

Banner, Spanduk Caleg di Pangandaran Ditertibkan SatPol PP

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Menjelang waktu kampanye, alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Pangandaran terus gencar ditertibkan.

Tidak hanya APK berupa banner atau baliho bergambar Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi ataupun DPR RI, APK Capres – Cawapres yang terpasang dipinggir jalan protokol pun tidak luput dari penertiban.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan oleh personel SatPol PP Kabupaten Pangandaran.

Kabid Tibum Linmas di SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Umar mengatakan, penertiban APK ini hasil koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan Kecamatan.

Hari Jum’at (10/11/2023), pihaknya sudah melakukan penertiban di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Cimerak dan Cijulang.

“Dan hari Senin (13/11/2023) ini, kita dibagi 2 tim yakni penertiban APK di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Langkaplancar,” kata Umar, Senin (13/11/2023).

Untuk jumlah APK yang ditertibkan secara rinci belum diketahui karena memang belum dijumlah. “Kita dengan Bawaslu masih pendataan juga,” cetusnya.

Penertiban APK yang dilaksanakan bersama Panwas Kecamatan, yaitu APK yang terpasang di jalan protokol dan di jalan Kabupaten.

“Alhamdulillah, saat penertiban tidak ada perlawanan dari pemilik ataupun relawan dari masing-masing pengusung,” ungkapnya.

Setelah penertiban, kemudian APK tersebut disimpan di masing-masing sekretariat Panwas Kecamatan.

Sedangkan untuk pelaksanaan penertiban APK di setiap pelosok Desa, itu dilakukan jajaran Panwas Kecamatan atau Panwas di Desanya masing-masing.

“Karena, kita juga waktunya terbatas. Kalau semua APK di pelosok ditertibkan, kita tidak terjangkau,” ungkapnya. (*)

Baca Juga  Dukung Pemilu 2024, RSUD Pandega Pangandaran Layani MCU Bacaleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *