LENSAPANGANDARAN.COM – Hendak merayakan Hari Santri Nasional (HSN) 2023, Salah seorang santri di Kabupaten pangandaran Jawa Barat ditilang polisi lalu lintas (Polantas) polres pangandaran.
Kejadian tersebut menimpa MI, santri dari salah satu pesantren di kecamatan Cigugur Kabupaten pangandaran. peristiwa tersebut menuai aksi dari para santri lainya.
Aksi yang dimaksud yaitu penggalangan dana, Pasalnya MI harus membayar tilang sejumlah Rp 200 ribu kepada Polisi lantaran sepeda motornya ditahan.
Menurut Husni Mubarok, rekan santri menjelaskan, kronologis awalnya ketika MI hendak daftar Musabaqoh Kiroatul Qutub ke Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pangandaran.
“Sekretariat panitianya kan disana. Nah sebelum sampai lokasi, polisi lagi razia di bunderan marlin. Ditilanglah MI,” kata Husni Minggu (23/10/2023).
Kemudian, MI melaporkan ke Pengurus pesantrennya dan santri santri lain mendengar. Setelah itu, kata Husni, ada dua orang santri yang diutus untuk mengambil sepeda motor di Pos Polantas Pangandaran.
” Motornya enggak dikasih karena harus bayar tilang. Kita sudah mencoba koordinasi dengan Polisi, namun tidak digubris, ya akhirnya kami galang dana,”. Tutupnya. (art)