LENSAPANGANDARAN.COM – Ribuan Benih Bening Lobster (BBL) yang dilepasliarkan Susi Pudjiastuti dan unsur Muspida ataupun Forkopimda, ternyata hasil tangkapan ilegal yang berhasil diungkap Polres Pangandaran.
Hal itu disampaikan AKBP Imara Utama Kapolres Pangandaran. Bahwa, pada Minggu (15/10/2023) kemarin pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang palaku penangkap BBL.
Dia (pelaku) didapati membawa baby lobster sebanyak 45 ekor yang sudah mati.
“Dari titik itu kita kembangkan sehingga dapat ke pengepulnya. Dari pengepulnya kita dapatkan sekitar 1000 lebih baby lobster yang masih hidup,” ujar Imara di Cagar Alam Pantai Barat Pangandaran, Senin (16/10/2023).
Karena, BBL ini tidak bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama dan jika dijadikan barang bukti pun tentunya akan mubajir.
“Sehingga kita lapor ke ibu Kejari, ketua pengadilan bahwa barang buktinya akan kita lepasliarkan kembali,” jelasnya.
Dia bersyukur, dari pihak kejaksaan negeri dan Ketua pengadilan negeri Ciamis pun mendukung kegiatan ini.
“Sehingga, barang bukti yang kita dapatkan bisa dilepasliarkan bersama ibu Susi dan Forkopimda Kabupaten Pangandaran,” kata Imara.
Sementara untuk oknum pengepul BBL tentu pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Total pelaku ada tiga orang yang kita dapatkan, tapi masih dikembangkan dan belum bisa disampaikan disini. Termasuk data pelaku dan sebagainya,” sebutnya.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengucapkan terimakasih atas keberhasilan Polres Pangandaran mengungkap pelaku penangkapan BBL secara ilegal.
“Kita sangat apresiasi terhadap jajaran Polres Pangandaran. Karena, ini jadi kebanggaan masyarakat Pangandaran,” ungkapnya. (*)