LENSAPANGANDARAN.COM – Banyak yang melakukan transaksi di luar Tempat Pelelangan Ikan (TPI), personel gabungan di Pangandaran melakukan razia terhadap bakul atau tempat penjualan ikan hasil tangkapan di laut.
Razia tersebut melibatkan personel dari unsur kepolisian, TNI, jaga lembur, TNI SatPol PP serta Dinas Kelautan Perikanan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran.
Kasis penyelidikan dan penyidikan di SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar mengatakan, hari ini (26/9/2023) pihaknya melakukan penegakan Perda nomor 10 tahun 2022 tentang pengelolaan tempat pelelangan ikan.
“Kami hari ini melaksanakan kegiatan (razia) di 12 titik di wilayah Kabupaten Pangandaran,” jelasnya di pantai timur Pangandaran, Selasa (26/9/2023).
Penegakan ini mengacu terhadap pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 bahwa semua pelaksanaan transaksi pembelian pemasaran ikan hasil nelayan itu wajib dilaksanakan di tempat pelelangan ikan (TPI).
“Adapun ketentuan pidananya (transaksi diluar TPI) ada di pasal 16 bahwa ancaman 3 bulan dan denda Rp 50 juta,” ungkap Rusnandar.
Hasil penegakan Perda ini, secara umum menurut penilaiannya dan keadaan di lapangan ditemukan barang bukti bahwa memang melakukan transaksi dari nelayan.
“Adapun beberapa transaksi yang dilakukan di TPI, mereka hanya pengakuan saja, tidak bisa memperlihatkan hasil retribusi dengan alasan belum diambil dan lain-lain,” jelasnya.
Memang tidak semuanya dari nelayan, tapi diduga kebanyakan dari nelayan karena mereka tidak bisa menunjukkan hasil retribusinya.
“Sebagai kelengkapan berkas perkara, saat ini barang bukti kami sita dan dokumen – dokumen yang lain seperti nota transaksi berikut timbangan dan barang bukti yang lain kami kumpulkan dan kami tuangkan dalam BAP.”
“Kami punya penilaian dan kami pastikan bahwa ini akan disidangkan,” paparnya. (*)