News

KPU Pangandaran Tetapkan DCS 412 Bacaleg

×

KPU Pangandaran Tetapkan DCS 412 Bacaleg

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk Pemilu 2024.

Dalam penetapan DCS, KPU Kabupaten Pangandaran menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota:

Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Pangandaran melalui;

a. Website info pemilu KPU yaitu htts://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kabupaten Pangandaran dengan alamat Jl. Raya Cikembulan No. 97 Sidamulih, Pangandaran
C. Email : tekniskpu.pangandaran@gmail.com

Untuk Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Pangandaran.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, DCS yang ditetapkan yaitu sebanyak 412 Bacaleg dari 14 partai politik.

“DCS ini bisa menjadi informasi bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran bahwa para kontestan telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Pangandaran per hari ini (19/8/2023),” paparnya , Sabtu (19/8/2023).

Pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin memberikan saran dan tanggapan.

Silahkan menghubungi nomor kontak yang tersedia di informasi pengumuman.

“Untuk pengumuman, juga ada di website KPU Kabupaten Pangandaran,” ungkap Muhtadin. (*)

Baca Juga  KPU Pangandaran Tetapkan 30 Personil Sekretariat PPK, Muhtadin Berharap Bekerja Secara Profesional dan Berintegritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *