News

KPU Pangandaran Buka Penerimaan Pendaftaran Calon DPRD, Ini Persyaratannya

×

KPU Pangandaran Buka Penerimaan Pendaftaran Calon DPRD, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 menerima pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran.

Dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran, tentu KPU Kabupaten Pangandaran membagi petugasnya menjadi beberapa tim.

Yakni, tim penerima pendaftaran berkas calon anggota DPRD, tim verifikator dan kemudian ada tim pengarah.

“Kami secara SDM mulai dari jajaran komisioner, pejabat struktural itu sudah siap semua,” kata Muhtadin Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Kamis (4/5/2023).

Kesiapan teknis, tentu pihaknya sudah menyiapkan beberapa hal yang sifatnya teknis kegiatan seperti tempat pelaksanaan yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Pangandaran.

“Tapi, sejauh ini partai politik belum ada yang datang ke KPU Kabupaten Pangandaran untuk menyerahkan berkas pencalonan anggota DPRD,” ungkapnya.

Sedangkan partai politik (Parpol) di Kabupaten Pangandaran yang proaktif mengikuti proses Pemilu yaitu sebanyak 14 Parpol dari 18 Parpol yang ditetapkan secara nasional.

“Di Kabupaten Pangandaran, tidak ada pengurus Parpol seperti partai Buruh, Partai Gelora, partai PSI dan partai Bulan Bintang,” cetusnya.

Selanjutnya untuk persyaratan khusus pencalonan anggota DPRD, secara prinsip tidak jauh berbeda dengan Pileg di tahun sebelumnya.

“Pencalonan anggota DPRD dalam ketentuan pasal 11 PKPU nomor 10 dan pasal 12, persyaratan partai politik untuk pencalonan anggota DPRD masih relatif sama dengan dengan Pileg tahun 2019,” papar Muhtadin.

Meliputi persyaratan pencalonan ke partai politik. Kemudian, dari partai politik yaitu mengajukan 100 persen jatah kursi DPRD, melibatkan wajib gender 30 persen di masing-masing Dapil.

Kemudian, ada persyaratan bagi calon anggota partai politik dan juga calon masing-masing dari anggota legislatif itu sendiri.

“Syaratnya sudah berusia 21 tahun, pendidikan terakhir SLTA sederajat, ada surat keterangan kelakuan baik (SKCK), bebas dari narkoba, sehat jasmani rohani dan sebagainya,” jelasnya. (Tedy)

Baca Juga  DPRD Pangandaran Soroti Pengelolaan TWA, Dianggap Tidak Serius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *