News

Diduga Lahan Parkir di Area Banjarsari Dipakai Ajang Pungli

×

Diduga Lahan Parkir di Area Banjarsari Dipakai Ajang Pungli

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Tempat parkir di wilayah banjarsari diduga ajang tempat pungutan liar (pungli). Pasalnya, di area tersebut tidak memakai kartu karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait.

Diketahui, Besaran tarif Retribusi pelayanan parkir sebagaimana diatur dalam PERDA Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013 tentang perubahan atas PERDA Kabupaten Ciamis 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum.

Adapaun besaran tarif satu kali parkir seperti kendaraan sepeda motor Rp 1.000, mobil pick up, sedan jeep dam sejenisnya Rp 2.000 Ribu, sedangkan untuk kendaraan truck dan bus sebesar Rp 4.000.

Suryono pengguna jasa parkir roda dua dari Desa Ciganjeng Kabupaten Pangandaran mengatakan, tidak tahu menahu tarif parkir yang sebenernya.

“Saya tadi ngasihnya Rp 2 Ribu soalnya tidak tahu tarif yang sebenarnya berapa” Ucap Suryono saat di wawancarai di area parkir Pasar Banjarsari Jumat, (31/03/2023).

Menurut dia, selama parkir di area tersebut khususnya di wilayah pasar banjarsari tidak pernah di beri kartu parkir yang resmi.

Sementara, Kurniadi juru parkir di area depan bank BRI mengatakan, dirinya hanya dipekerjakan oleh saudaranya yang bernama Nono Sutisno warga Banjarsari.

“Saya hanya disuruh kaka saya, soalnya dia (kaka) sedang sakit” Ujarnya.

Mengenai kartu Karcis resmi dari dinas kata dia, selama ini tidak pernah diberi karcis oleh dinas terkait.

Senada dengan Suryana, petugas parkir di depan Swalayan ACB, ia mengatur parkiran kendaraan roda empat dan dirinya pun tidak menerapkan kartu karcis di tempat dia bertugas.

Suryana menyebut, di lapaknya ia bertugas perhari harus stor uang sebesar 12 ribu ke dinas Perhubungan (Dishub) tanpa ada surat bukti atau kwitansi pembayaran.

Baca Juga  Rekomendasi Body Rafting di Pangandaran

“Setiap hari stor ke Dishub Rp 12 Ribu, yang Rp 2 Ribu katanya sih buat bayar BPJS” kata suryana.

Selain itu, Gumilar selaku petugas Dinas Perhubungan membenarkan adanya petugas parkir setiap hari stor ke pihak Dishub tanpa menggunakan kwitansi.

Dirinya mengatakan, sekitar 55 lapak setiap hari stor bervariatif tergantung kondisi lapak tersebut.

“Minimal per-lapak yang paling besar stor Rp 30 – 45 ribu per-hari, tapi ada juga yang stor Rp 5 Ribu per-hari. Tergantung lapaknya” kata Gumilar saat dikonfirmasi di kantornya.

Selama ini kata Gumilar, Para petugas parkir mulai bekerja dari 07:00 WIB pagi hingga jam 12:00 WIB siang dan selebihnya di kelola oleh karang taruna.

Meski begitu, Gumilar membantah terkait tidak memberi kartu karcis kepada juru parkir karena sejauh ini pihak dinas telah memfasilitasi kartu karcis kepada juru parkir dilapangan. (art)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5471