LENSAPANGANDARAN.COM – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran dilaksanakan perekaman e-KTP.
Camat Kalipucang, Bangi menyampaikan, tujuan dilakukan perekaman e-KTP yaitu supaya bisa masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dan akhirnya, ODGJ bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai ataupun sembako.
Untuk syarat yang harus ditempuh di antaranya mereka harus melakukan perekaman e-KTP agar benar-benar terdata di DTKS.
Untuk itu, pihaknya bersama dinas kependudukan dan pencatatan sipil melakukan perekaman e-KTP terhadap warga tersebut khususnya di Kecamatan Kalipucang.
“Karena, orang orang tersebut ada keterbelakangan mental atau disebut ODGJ. Tapi, mereka itu betul-betul warga Kalipucang dan punya keluarga,” katanya, Jum’at (23/12/2022).
Untuk itu, petugas langsung mendatangi ODGJ satu persatu sesuai dengan alamat yang ada.
“Seperti hari ini (23/12/2022), ada 6 ODGJ yang sudah kita datangi,” jelasnya.
Di antaranya, atas nama Sabar warga Dusun Girisetra RT 6/2 Desa Kalipucang, Yaman warga Dusun Girisetra RT 1/3 Desa Kalipucang.
Kemudian, Nanang warga Dusun Girisetra RT 6/2 Desa Kalipucang, Ajat warga Dusun Girisetra RT 6/3 Desa Kalipucang.
Dan Alpriansyah warga Dusun Empangsari RT 4/4 Desa Kalipucang, Ita warg Dusun Empangsari RT 4/5 Desa Kalipucang.
Bangi berharap, ODGJ tersebut bisa segera memiliki KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK.
“Sehingga, mereka bisa tercover masuk kedalam DTKS dan mendapatkan bantuan.”
“Sesuai dengan undang-undang dasar 1945 bahwa orang-orang terlantar dipelihara oleh negara. Dani ini, bentuk perwujudan dari undang-undang dasar 1945,” ungkapnya.
Sebenarnya program ini sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu semenjak Ia berdinas di Kecamatan Kalipucang.
“Meski tak bisa membantu total, minimal bisa meringankan kebutuhan keluarganya,” ucap Bangi. (*)