News

Empat Buah Rapererda Inisiatif DPRD Layak Dibahas, Bupati Citra Berikan Apresiasi

×

Empat Buah Rapererda Inisiatif DPRD Layak Dibahas, Bupati Citra Berikan Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Pembahasan Empat Buah Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran

LENSAPANGANDARAN.COM – Empat Buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, Dinyatakan Layak untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami SH dalam pidatonya Rapat Paripurna Perihal Penjelasan Bapemperda terhadap 4 buah Raperda Inisiatif DPRD, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapemperda DPRD karena telah menyusun dan menyampaikan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi Inisiatif FPRD.

Hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para Wakil Rakyat selaku unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menjaring aspirasi, memetakan persoalan, dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Bupati Pangandaran Tidak Pernah Ingin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

“Seperti kita pahami bersama, Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen yang menjadi Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. oleh karena itu
Peraturan Daerah haruslah berorientasi sedikitnya pada empat hal,” jelasnya.

Pertama, dibentuk dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu-isu strategis daerah. Kemudiam dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah, dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pemerintah daerah, sebagai penjabaran atau pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keempat poin tersebut merupakan esensi dibentuknya suatu Perda. Adapun muatan materi dalam Perda idealnya selalu menyertakan muatan lokal seperti isu strategis di daerah, kekhasan daerah, dan kondisi sosiologis di daerah agar nantinya perda tersebut bisa benar-benar menjawab kebutuhan hukum di daerah dan dirasakan manfaatnya langsung, baik oleh SKPD teknis maupun oleh masyarakat secara luas.

Baca juga : Bupati Citra : HIMPAUDI Mitra Pemerintah Dalam Mendidik Anak

Beberapa dari empat buah raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Pemerintahan Desa. Seperti diketahui bersama, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah mengalami dua kali perubahan, yang pertama diubah dengan undang-undang cipta kerja, dan yang kedua diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Baca Juga  Pembongkaran Kios di PW Pananjung, Bupati Citra Targetkan Selesai Pertengahan Juni 2025

Perubahan tersebut tentu berdampak pada Regulasi di Kabupaten Pangandaran yang mengatur mengenai pemerintahan desa, yaitu terhadap:

Pansus IV Mengusulkan Raperda Penyelengaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Bangunan Gedung Untuk Ditetapkan Menjadi Perda
Materi muatan dalam perda-perda tersebut harus disesuaikan dengan undang-undang terbaru, diantaranya terkait dengan masa jabatan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa, ketentuan mengenai perangkat desa serta ketentuan anggota BPD.

Hal itu perlu kita lakukan agar sistem Pemerintahan Desa di Kabupaten Pangandaran selaras dan sesuai dengan peraturan nasional terbaru.(NUR)

 


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5471