NasionalNewsPolitik

85 Jabatan Kosong di Lingkup Pemkab Pangandaran, Rotasi Mutasi Tunggu Persetujuan Tiga Menteri

×

85 Jabatan Kosong di Lingkup Pemkab Pangandaran, Rotasi Mutasi Tunggu Persetujuan Tiga Menteri

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran tengah menghadapi kekosongan 85 jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari level Eselon II hingga Eselon IV.

Hal itu menyusul banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun. Sementara ini, sejumlah posisi diisi Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga  Libur Sekolah dan Nataru, Pantai Pangandaran Diserbu Wisatawan, Nyaris Krodit

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, mengatakan, pemerintah daerah telah menyusun jadwal pelaksanaan seleksi dan rotasi pejabat, terutama untuk Eselon II dan Eselon III.

“Eselon II sudah menjalani asesmen, tinggal uji kompetensi sebelum disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati. Sedangkan Eselon III hanya mengikuti asesmen tanpa uji kompetensi,” katanya tidak lama ini di Pangandaran.

Baca Juga  Aksi Heroik, Anggota TNI Pangandaran Pakaikan Celana ke ODGJ

Namun, karena Bupati Pangandaran baru menjabat kurang dari enam bulan, rotasi dan mutasi pejabat harus mendapatkan izin dari tiga kementerian yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

” Izin dari Kemendagri menjadi yang utama karena berkaitan dengan regulasi. Sedangkan BKN dan Kemenpan-RB lebih bersifat teknis,” ungkap Kusdiana.

Baca Juga  Pemda dan DPRD Pangandaran Sepakati PropemperdaTahun 2024

Pemerintah Kabupaten Pangandaran pun mempertimbangkan apakah akan menunggu rotasi Eselon II selesai atau langsung mengisi jabatan kosong di Eselon III.

Jika Eselon III naik, maka posisi Jabatan Fungsional (Jafung) di bawahnya juga akan diisi melalui asesmen.

“Minggu ini atau awal bulan depan, kami berencana melakukan asesmen untuk Jafung. Jadi ada tiga level yang disiapkan: Eselon II, III, dan Jabatan Fungsional, termasuk Eselon IV yang akan bergeser mengikuti rotasi,” jelasnya.

Baca Juga  Ada Tiket Terusan ke Tiga Objek Wisata, Ini yang Diharapkan DPRD Pangandaran

Meskipun jabatan banyak kekosongan, roda pemerintahan tetap berjalan. Plt dinilai cukup efektif mengisi kekosongan sementara, dengan prinsip pembagian kewenangan yang adil dan mengacu pada sistem merit.

“Tugas kami memastikan rotasi dan mutasi berjalan sesuai aturan dan sistem merit. Kita sudah menerapkannya,” kata Kusdiana.

Baca Juga  Terik Matahari Tak Surutkan Semangat Santri di Karangsari Pangandaran

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menyebut, saat ini terdapat 85 jabatan kosong.

85 jabatan kosong ini dimulai dari 5 Jabatan Eselon II, 14 Jabatan Eselon IIIa, 16 Jabatan Eselon IIIb, 34 Jabatan Eselon IVa, 16 Jabatan Eselon IVb. [®]