LENSAPANGANDARAN.COM – Cerita AKP Sunarto Kapolsek Sidamulih Polres Pangandaran yang mengaku merasa didiskreditkan setelah menjalankan tugas sebagai anggota Polri di wilayah hukumnya.
Kejadian ini bermula setelah datangnya petugas perhutani ke kantor Polsek Sidamulih pada Jum’at 20 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Mereka (petugas perhutani), melaporkan bahwa di lokasi kawasan hutan milik perhutani di wilayah Desa Cikalong sedang ada aktivitas penebangan pohon jati oleh beberapa orang.
Berdasarkan laporan itu, akhirnya Sunarto bersama anggota berangkat ke lokasi penebangan pohon jati di wilayah Desa Cikalong.
“Dan waktu itu juga, saya sampaikan bahwa tolong disamping minta bantuan sama saya juga telpon pihak Reskrim Polres Pangandaran. Tapi, katanya sudah nelpon,” ujar Sunarto kepada sejumlah wartawan di Pamugaran, Sabtu (28/10/2023).
Setelah berangkat bersama pihak perhutani, kemudian sesampainya di lokasi Sunarto menanyakan terkait batas-batas wilayah kawasan hutan. “Dan waktu itu ditunjukkan batas-batasnya,” cetusnya.
Kemudian ketika akan mendaki ke atas hutan, dipertengahan menemukan banyak tunggul kayu jati bekas penebangan.
“Termasuk, batang kayunya pun masih ada di lokasi itu. Sebagian sudah tertata dan sebagian masih berserakan,” ucapnya.
Kemudian, di sekitar tempat itu juga ada 7 orang yang sedang berhenti melakukan aktivitas penebangan kayu jati.
“Saya sempat tanya, dan katanya mesinnya sedang rusak. Saat tanya siapa yang melakukan penebangan ini, dari 7 orang itu mengakui mereka yang melakukannya sendiri,” katanya.
Kemudian Sunarto juga sempat bertanya, siapa yang menyuruh penebangan? “Satu di antara mereka menyampaikan bahwa yang menyuruh adalah pak Aca. Pak Aca katanya lagi di pantai,” ucapnya.
Kemudian, dia meminta dibantu disambungkan dengan orang bernama Aca itu dengan menggunakan handphone milik satu penebang tersebut.
“Akhirnya, nyambung nelpon. Dan saya mengenalkan diri kemudian saya ingin ketemu dengan pak Aca di lokasi penebangan,” ungkap Sunarto.
Waktu itu, Sunarto juga menghubungi Kanit Tipiter Reskrim Polres Pangandaran. Dan khirnya, datang Kanit Tipiter bersama anggotanya.
Kemudian, bertanya tanya kepada 7 orang tersebut sambil melihat tunggul kayu bekas penebangan. “Setelah dihitung ada sekitar 15, 16 tunggul kayu,” ujarnya.
Waktu terus berjalan, sampai jam 5 sore Ia bersama Kanit Tipiter Reskrim berada di lokasi penebangan.
Setelah itu, Ia mengaku kurang mendengar pembicaraan antara unit Tipiter dan penebang.
“Tapi, yang jelas pak Kanit tipiter mengambil putusan untuk 7 orang dan semua batang kayunya untuk dibawa ke Polres Pangandaran,” tegasnya.
Kemudian, karena Sunarto menganggap sudah diserahkan ke unit tipiter Reskrim Polres Pangandaran. “Akhirnya, saya kembali ke Polsek Sidamulih. Saya enggak ikut ke Polres,” katanya.
Setelah itu, Dia mengaku sempat menunggu nunggu barangkali ada yang menelpon atau ada yang merintahnya.
“Tapi, enggak ada perintah. Saya monitor saja. Cuman, waktu itu saya menelpon ke Kanit tipiter dan katanya ada pertemuan dari kedua belah pihak (perhutani dan penebang,” kata Sunarto.
“Pertemuan apa dan hasilnya seperti apa, saya waktu enggak tahu. Hanya, paginya (21/10/2023) saya dapat informasi bahwa malam katanya sudah ada kesepakatan kedua belah pihak dan kayu katanya diserahkan kembali. Termasuk, orangnya juga dilepas,” jelasnya.
Kemudian, menurut informasi pada hari Senin (23/10/23) kembali ada pertemuan di tempat perhutani Ciamis terkait dengan keabsahan data kepemilikan dari masing-masing pihak.
Namun, yang membuat Sunarto kecewa bahwa ada pemberitaan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepadanya.
“Saya ditelpon juga tidak, didatangi juga tidak, tiba-tiba ada pemberitaan yang mendiskreditkan saya,” kata Sunarto.
Sedangkan bahasa di dalam berita itu, “telah terjadi penangkapan 7 orang yang sedang melakukan aktivitas penebangan kemudian ditangkap oleh Kapolsek Sidamulih bersama anggota tanpa dasar dan hanya mendengar berita sepihak dari pihak perhutani. Kemudian menyerahkan ke Polres Pangandaran dan kemudian mengapresiasi Kanit tipiter yang akhirnya membebaskan ke 7 orang yang diamankan dan menyerahkan kayunya.”
Menurutnya, dalam isi berita itu sangat tendensius sekali dan menyerang kehormatan serta harga diri Sunarto.
“Seolah olah, bahwa kesalahan saya dalam melakukan penangkapan tanpa berdasar dengan LP, tanpa perintah dan sebagainya.”
“Padahal, tindakan yang dilakukan kami sesuai dengan Pasal 5 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Diskresi. Yaitu, suatu wewenang yang diberikan kepada polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan tersendiri,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar resmi dari pihak penebang atau pun pihak perhutani di Pangandaran. (*)