KesehatanNasionalPendidikan

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

×

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – RSUD Pandega Pangandaran informasikan 21 penyakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

I. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga  RSUD Pandega Pangandaran Miliki Ruang Pojok JKN dan PIPP

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat:

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.

Baca Juga  Pesisir Pangandaran Rawan Penyelundupan Narkoba, BNNP Minta Masyarakat Waspada

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta:

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri,

Baca Juga  Kaleidoskop 2024, Ini Penghargaan yang Didapat Puskesmas Padaherang

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik,

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

Baca Juga  RSUD Pandega Pangandaran Tingkatkan Budaya K3

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Baca Juga  HKN ke-59, Tim Putra RSUD Pandega Pangandaran Jadi Juara Futsal

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca Juga  Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan, Termasuk di Pangandaran

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Baca Juga  LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023, Ini Respon Anggota DPRD Fraksi PAN

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Hari Radiologi Sedunia, RSUD Pandega Pangandaran Gelar Ngobatan

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan: atau

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan pasal 52. [Ā®]