LENSAPANGANDARAN.COM – Proses pemilihan kepala desa, ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.
Berikut rangkuman mengenai syarat calon kepala desa yang berlaku umum;
1. Warga Negara Indonesia
Calon kepala desa haruslah merupakan warga negara Indonesia.
Kewarganegaraan yang sah adalah syarat utama yang harus dipenuhi untuk memenuhi kriteria kepengurusan pemerintahan setempat.
2. Berusia Minimal 25 Tahun
Calon kepala desa harus memiliki usia minimal 25 tahun pada saat pencalonan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup untuk memimpin suatu wilayah.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Keterangan Domisili
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan keterangan domisili di desa tersebut merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh calon kepala desa.
Kedua dokumen ini membuktikan bahwa calon merupakan penduduk asli desa yang bersangkutan dan telah tinggal di desa tersebut selama kurun waktu tertentu.
4. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
Calon kepala desa tidak boleh memiliki catatan kriminal yang mengarah pada pelanggaran hukum serius.
Ini mencakup pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, atau tindakan kriminal lainnya yang dapat merusak integritas dan reputasi calon.
5. Mendapat Dukungan dari Penduduk Desa
Sebelum mencalonkan diri, calon kepala desa harus mendapatkan dukungan dan restu dari sebagian besar penduduk desa.
Hal ini dapat tercermin dalam bentuk dukungan secara langsung maupun melalui tanda tangan pada formulir dukungan pencalonan.
6. Mempunyai Visi dan Rencana Pembangunan Desa
Calon kepala desa diharapkan memiliki visi yang jelas tentang arah pembangunan desa serta rencana konkrit untuk mewujudkannya.
Visi dan rencana tersebut harus dapat memberikan solusi atas berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh desa.
7. Minimal Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
8. Memiliki Loyalitas Terhadap Masyarakat. (*)