LENSAPANGANDARAN.COM – Sempat melarikan diri ke Bali selama 1 tahun lebih, pencuri asal Cilacap ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran Polda Jabar.
Pencuri ini bernama Suparman (28) dan sebelumnya sempat melakukan kejahatan pencurian di wilayah Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Dan pada Selasa (1/11/2022) sore, Suparman berhasil ditangkap Polisi saat berada di rumah orang tuanya di Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa tengah.
Pelaku berhasil ditangkap, setelah Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sebelumnya melarikan diri ke Bali sudah kembali ke rumah orang tuanya.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Luhut Sitorus menyampaikan, setelah menerima informasi anggota Sat Reskrim langsung menyiapkan mindik untuk melakukan penangkapan.
“Sekira pukul 17:00 WIB, petugas tiba di rumah orang tua pelaku dan melakukan penangkapan,” katanya, Rabu (2/11/2022).
Sewaktu penangkapan, kata Ia, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah dus handphone merk Oppo reno 4f dan 1 buah dus handphone merk Vivo type Y 91C,” jelasnya.
Pelaku ditangkap karena, berdasarkan laporan Nia (31) korban terakhir bahwa pada Minggu 19 September 2021 sekitar pukul 13:30 WIB pelaku mencuri handphone di warung mie ayam di blok Pancimas Dusun Giri Setra RT 1/1 Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
“Pelaku, mencuri 2 unit handphone merk Oppo reno 4f dan Vivo type Y 91C di warung mie ayam tersebut,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kalipucang Polres Pangandaran. Karena, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. (*)