News

Sat Reskrim Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Korban Dibawah Umur

×

Sat Reskrim Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Korban Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Jajaran Satuan Reskrim Polres Banjar Polda Jawa Barat, berhasil membekuk dua orang Germo dan satu orang Gadun (pengguna). Mereka, ditangkap lantaran terlibat bisnis prostitusi online anak dibawah umur.

Ketiga tersangka yakni KM (51) warga Kota Banjar, AT (19) warga Kabupaten Ciamis, dan MH (56) warga Kota Banjar.

Ketiganya ditangkap di sebuah kost kosan di lingkung Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat pada Selasa (6/6/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Penangkapan ini bermula dari adanya pemanfaatan kepada anak-anak perempuan yang tinggal di kost kosan.’

“Dari kejadian ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AT berperan sebagai orang yang menawarkan, MH sebagai pengguna, dan KM berperan memfasilitasi tempat sekaligus pemilik kost kosan,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. kepada awak media, Rabu (14/6/2023).

Pihaknya mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini korbannya merupakan dua orang anak perempuan yang masih dibawah umur yakni berusia 16 dan 17 tahun.

“Dari ketiga tersangka ini kami mengamankan lima buah handphone berbagai merk serta uang tunai senilai 500 ribu rupiah,” imbuhnya.

Masih kata Bayu, modus dari para tersangka ini adalah mencari korban yang usianya masih relatif muda, kemudian ditawarkan melalui aplikasi khusus kepada para pria hidung belang.

“Terkait dengan korban, keduanya merupakan anak putus sekolah, yang pertama hanya sampai kelas 2 MTS dan satu orang lagi merupakan lulusan SMP,” terang Bayu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri, S.H.,M.H. mengatakan dari hasil interogasi, kedua korban mengaku mendapatkan 250 ribu rupiah untuk sekali kencan.

“Ya, tarif untuk sekali kencan di Tarif 250 ribu rupiah dan 50 ribu rupiah diberikan kepada pemilik kost kosan,” katanya.

Baca Juga  Begini Potret Kedekatan Kapolres Banjar dengan Personel, Ngaliwet Bareng Setelah Sholat Jumat

Ketiga tersangka, kini mendekam di sel Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dikenai pasal 2 Ayat (1) UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 12 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 81 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 88 Jo Pasal 76I UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 297 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *