HukumNasionalNews

Sat Narkoba Polres Pangandaran Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas

×

Sat Narkoba Polres Pangandaran Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Satuan Resnarkoba Polres Pangandaran ungkap tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menyebut, ada dua TKP yang ditangani pihaknya dengan kasus yang sama.

Pertama, tersangka ditangkap di TKP wilayah bulak laut RT 03/04, Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran, Rabu (12/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga  Ketua DPC PKB Pangandaran Tanggapi Penggiringan Politik Terhadap ASN 

“Tersangka yang diamankan yakni, inisial AP (37) dari Kabupaten Banyumas dan AK (21) berasal dari Pangandaran,” katanya, Selasa (18/2/2025).

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka AP yaitu obat jenis hexymer sejumlah 320 butir, trihexyphenidyl sejumlah 240 butir, tramadol sejumlah 190 butir, dan satu handphone.

Baca Juga  Mudik Gratis Polres Pangandaran, Pemudik Bahagia

Barang bukti yang disita dari tersangka AK yakni, tas selempang warna hitam, tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan satu unit handphone.

“Modus operandi, kedua tersangka memiliki menyimpan, menguasai serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol,” ungkap Mujianto.

Baca Juga  Polisi di Ciamis Sambang Warga Desa Mekarjadi Antisipasi C3?

Kedua, tersangka inisial ENK (26) ditangkap di TKP wilayah Desa Sukaresik, Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang disita yaitu, satu buah tas selempang, obat jenis tramadol sebanyak 30 butir, trihexyphenidyl 40 butir, hexymer 23 butir, dan satu buah handphone.

Baca Juga  Penjual Beras SPHP di Banjarsari Ciamis Klaim Jual Sesuai HET

“Modus operandi sama seperti TKP yang pertama yaitu, pelaku dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol,” paparnya.

Pasal yang diterapkan yaitu pasal 435 juncto pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp 5 Miliar,” tegasnya. [®]


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5471