NasionalNews

Pengeras Suara Selama Ramadhan Tak Boleh Lebih Dari 10 Menit 

×

Pengeras Suara Selama Ramadhan Tak Boleh Lebih Dari 10 Menit 

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Kemenag dan ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla kembali mengingatkan soal pengaturan pengeras suara masjid dan mushola selama bulan Ramadan.

Jk sebagai ketua umum DMI mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan suara selama Ramadan.

Dia menjelaskan ketentuan penggunaan pengeras suara masjid sudah disuarakan DMI sejak lama.

Baca Juga  Libur Lebaran 2024 Nanti, Tidak Ada Polisi di Kawasan Wisata Pangandaran

Menurut dia, Beberapa aturan yang dikeluarkan DMI seperti saat melantunkan azan, pengajian awal atau Tahrim bahkan saat menyampaikan ibadah.

“Aturan itu berlaku saat adzan pengajian awal itu 5 – 10 menit saja tidak boleh lebih”, kata JK.

Menurutnya, Aturan pengeras suara sebenarnya dimaksudkan agar tetap menjaga ketertiban baik antar masjid dari sisi pengeras suara maupun untuk menjaga bagian dari toleransi beragama.

“Begitu juga dengan pengajian cukup 5 hingga 10 menit sebelum adzan. Sementara dzikir, doain imam salat tahlil, puji-pujian, berzanji, nasyid lagu-lagu religi dan sejenisnya tidak menggunakan pengeras suara luar”, Jelasnya

“Termasuk untuk kultum atau kuliah tujuh menit. Namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja”, ucapnya.

 

Sumber: idntimes.
Poto: by web