HukumNasionalNewsPolitik

Pemkab Pangandaran Sesuaikan Regulasi Penangkapan BBL dengan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, Bupati; Daerah Enggak ada Wewenang

×

Pemkab Pangandaran Sesuaikan Regulasi Penangkapan BBL dengan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, Bupati; Daerah Enggak ada Wewenang

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi sesuaikan regulasi penangkapan dan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024.

Maka, Surat Edaran Bupati Pangandaran terkait larangan penangkapan BBL yang diterbitkan pada tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun di Pangandaran, 3 Motor Bertabrakan Dengan Mobil Ambulans Jenazah

Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons atas aksi demonstrasi nelayan yang berlangsung di Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis 24 Juli 2025 lalu.

“Dari Surat Edaran yang terbit tahun 2021 tentang larangan penangkapan BBL, sekarang disesuaikan dengan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024,” kata Soleh Supriyadi Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Senin (28/7/2025).

Baca Juga  Lansia di Kota Banjar Mengurus 500 Makam Secara Sukarela, Begini Kondisinya

Menurut Soleh, teknis pengawasan, kuota penangkapan, dan tata kelola lainnya akan dikaji lebih dalam untuk memastikan keberlangsungan ekosistem dan kelestarian BBL.

“Termasuk menjaga rantai makanan laut di masa depan. Tentu efek yang ditimbulkan ke depan akan diperhatikan serius oleh Pemkab Pangandaran,” ungkapnya.

Baca Juga  Kasus Tiket Palsu di Pangandaran, Jangan Sampai Hukum Tumpul Keatas Tajam Kebawah

Artinya, para nelayan di Kabupaten Pangandaran yang menangkap BBL di wilayah perairan laut Pangandaran kini diarahkan untuk berpedoman pada regulasi yang sudah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Termasuk di antaranya mekanisme harga yang nantinya akan diatur oleh kementerian,” paparnya.

Sementara itu Bupati Pangandaran telah menerbitkan Surat Edaran baru sebagai tindak lanjut dari perubahan kebijakan tersebut.

Baca Juga  Presidium Pangandaran dan MPP Akan Kembali Menggelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Pinjaman Rp 350 MiliarĀ 

Surat ini mengatur penyesuaian kegiatan penangkapan dan pengeluaran BBL berdasar Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Sementara Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami mengatakan, bahwa Pemkab Pangandaran tidak memiliki wewenang mengeluarkan izin atau tidak mengeluarkan izin terkait BBL ataupun budidaya BBL.

“Itu daerah enggak ada wewenang. Karena adanya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, otomatis surat edaran Bupati Pangandaran lama itu sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya. [Ā®]


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5481