News

Pemilu 2024, Panwascam Kalipucang Pangandaran Lakukan Pengawasan Verfak Calon Anggota DPD

×

Pemilu 2024, Panwascam Kalipucang Pangandaran Lakukan Pengawasan Verfak Calon Anggota DPD

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM Berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 1 angka 21.

Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.

Dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dan angka 22, pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.

Berdasarkan hal tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Kalipucang  Indra Agustina Firmansah, S.Pd berserta jajaran sekretariat diamanatkan untuk melakukan pengawasan di seluruh tahapan yang tertuang dalam Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 Pasal 1 angka 10.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Berkenaan dengan tahapan yang sedang berjalan terkait Verifikasi Faktual Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jumlah dukungan yang tersebar di wilayah Kecamatan Kalipucang sebanyak 68 dukungan Bacalon DPD.

“Tentunya, kami harus memastikan proses verifikasi faktual tersebut yang dilakukan oleh jajaran PPK dan PPS harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Indra, Jum’at (10/2/2023).

Dan tentunya, pada pengawasan tersebut Ia selaku ketua panwaslu Kecamatan Kalipucang juga mengintruksikan kepada jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan melekat di wilayah Desa se-Kecamatan Kalipucang.

Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 Pasal 1 angka 11, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yange selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

“Dalam pengawasan melekat tersebut tentunya, kami Panwaslu Kecamatan, dalam strategi Pengawasan Verfak calon anggota DPD,” tegasnya.

Baca Juga  Paslon Hudang Akan Fokus Tangani Masalah Petani di Mangunjaya Pangandaran Jika Terpilih 

Di antaranya sebagai berikut :

1. Pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP)
2. Foto dokumentasi e-KTP pendukung/saksi
3. Dalam hal saksi tidak dapat menunjukkan e-KTP maka dokumentasikan proses penandatanganannya
4. Foto Dokumentasi MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS ( lembar kerja verfak) yang dibawa oleh petugas verfak yg telah diverifikasi
5. Dokumentasikan seluruh proses verfak oleh petugas dan tuangkan dalam formulir model A. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *