LENSAPANGANDARAN.COM – Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan mengatakan, penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setiap Desa pihaknya akan melakukan terobosan yang melibatkan puluhan petugas.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemasukan pajak dari sektor PBB yang di mana selama ini penarikan dilakukan pihak Desa setempat.
“Jadi, itu bukan diambil alih. Tapi, kita ikut membantu penarikan PBB di Desa,” katanya.
Artinya, terkait hak desa atas PBB seperti insentif atau upah pungut akan tetap diberikan kepada pihak Desa.
“Ini hanya sebagai upaya untuk meringankan beban kerja desa tanpa menghilangkan hak desa itu sendiri,” ungkap Sarlan.
Nanti, tugas perangkat di setiap desa sebagai pemungut pajak akan terbantu. Pihak Desa pun masih bisa menerima hak atau insentif PBB itu sendiri.
Petugas Bapenda Pangandaran yang akan diperbantukan dalam penarikan PBB di setiap desa akan dilaksanakan bersamaan launcing SPPT pada bulan Maret 2025.
“Dari total 93 tenaga P3K di Bapenda yang akan bertugas di Desa nanti, kini baru ada 67 pegawai,” paparnya. [Ā®]