KesehatanNasionalPendidikan

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

×

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – RSUD Pandega Pangandaran informasikan 21 penyakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

I. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga  RSUD Pandega Pangandaran Terapkan FRISTA dan Finger Print, Ini Cara Penggunaannya

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat:

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.

Baca Juga  SOPAN RSUD Pandega Pangandaran, Kenalkan Alur Rujukan ke Rumah Sakit

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta:

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri,

Baca Juga  Gempa!!! Warga dan Wisatawan di Pangandaran Panik Berhamburan

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik,

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

Baca Juga  Cara Cepat Dapat Pelayanan di RSUD Pandega Pangandaran, Tinggal Buka Aplikasi Mobile JKN!

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Baca Juga  Lima Gejala Usus Buntu yang Harus Diwaspadai

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca Juga  Lomba Catur Hudangkeun Masyarakat di Maruyungsari Pangandaran

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Baca Juga  RSUD Pandega Pangandaran Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan atas Komitmen Transformasi Digital Layanan Kesehatan

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  CCTV Jadi Satu Alternatif Pengawasan Tiket Wisata di Pangandaran

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan: atau

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan pasal 52. [®]


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5481