KesehatanNasional

RSUD Pandega Pangandaran Bantah Berita Miring, Kuasa Hukum Tunggu 2 Kali 24 Jam

×

RSUD Pandega Pangandaran Bantah Berita Miring, Kuasa Hukum Tunggu 2 Kali 24 Jam

Sebarkan artikel ini
RSUD Pandega Pangandaran (by web)

LENSAPANGANDARAN.COM – Beredar pemberitaan di satu portal media online bahwa RSUD Pandega Pangandaran tersangkut perkara tindak pidana korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 tahun anggaran 2020 dan 2021 yang saat ini sedang ditangani Polda Jabar.

Merespon pemberitaan tersebut, Titi Sutiamah selaku Direktur RSUD Pandega Pangandaran membantah secara tegas.

“Kami menegaskan bahwa berita tersebut tidaklah benar,” ujar Titi, Jum’at (4/10/2024).

Baca Juga  Meriahnya Fashion Show di Hari Jadi RSUD Pandega Pangandaran

“RSUD Pandega Pangandaran tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi data dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID – 19 tahun anggaran 2020 dan 2021 di RSUD Pandega Pangandaran.”

Titi menyampaikan bahwa berita tersebut adalah berita hoax yang sangat merugikan bagi RSUD Pandega Pangandaran maupun Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Untuk itu, pihak RSUD Pandega Pangandaran akan berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga  Ini Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2023 Terhadap RSUD Pandega Pangandaran

Dengan tujuan agar dapat melakukan tindakan hukum apabila tidak ada permohonan maaf dan perbaikan berita dari portal media online tersebut.

Kuasa hukum RSUD Pandega Pangandaran, Fredy Kristianto, S.H. menekankan akan mengambil langkah hukum apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada permintaan maaf secara tertulis dan perbaikan pada berita yang telah di rilis tersebut.

“Kami berencana akan melakukan somasi dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila dalam waktu 48 jam tidak ada permintaan maaf secara tertulis dan perbaikan atas berita tersebut,” ungkap Fredy. [*]