News

WNA di Kota Banjar Tidak Ditahan Dalam Perkara Pengrusakan, ini Jawaban Polisi 

×

WNA di Kota Banjar Tidak Ditahan Dalam Perkara Pengrusakan, ini Jawaban Polisi 

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Polres Banjar Polda Jabar menjawab terkait ramainya perbincangan netizen terkait polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka WNA terkait tindak pidana pengerusakan, Selasa (26/09/2023).

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo megatakan bahkan ada netizen yang berkomentar bahwa Polisi menerima menerima dollar.

Hal itu samasekali tidak benar. Meskipun demikian, Kapolres Banjar mengucapkan terima kasih kepada netizen yang sangat perhatian sekali terhadap upaya-upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Namun kita juga dari pihak kepolisian meyakinkan Kepada seluruh masyarakat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini merupakan satu tahapan-tahapan yang harus Kami lakukan,” ucap Kapolres saat ditemui di ruang kerjanya.

Masih kata Kapolres, upaya-upaya kepolisian menangani suatu perkara ini sudah mengedepankan prosedur.

Pertama asas praduga tak bersalah yang keduanya, pihaknya juga mengedepankan upaya-upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Bahkan, apabila satu perkara ini sudah naik kepada proses penyidikan ada upaya untuk restoratif justice (RJ) yaitu suatu tahapan-tahapan dalam penanganan tindak pidana.

“Upaya yang Kami lakukan di awal itu Kami mencoba untuk menyampaikan kepada pihak keluarga apakah ini saya merasa lebih lanjutkan kepada proses hukum ataupun akan diselesaikan secara kekeluargaan namun terbukti bahwa pihak keluarga akhirnya ingin melanjutkan kepada proses hukum dan Kami terima laporan tersebut,” ungkap Kapolres Banjar.

Kapolres Banjar mengatakan pihaknya langsung tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi bahkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing tersebut.

“Kalau terkait dengan Polisi menerima Dollar silakan buktikan tuduhan tersebut. Tapi, alhamdulillah polisi tidak pernah menerima apapun jadi tidak ada kepentingan Kami melakukan pembelaan terhadap siapapun,” kata Kapolres Banjar.

Baca Juga  Pilkada Pangandaran, Paslon 01 Sebut Pemimpin Baik Tak Akan Pernah Menjelekan Orang Lain

Menurutnya, penanganan kasus WNA ini sudah masuk dalam ranah hukum memiliki kedudukan hukum yang sama kemudian terkait dengan masalah Penahanan dalam perkara ini ada persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang harus dipedomani oleh pihak kepolisian.

“Salah satu syarat subjektif itu disebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun Sedangkan untuk tindak pidana pengrusakan ini ancaman hukumannya hanya 2 tahun,” ucap Kapolres Banjar.

Misalnya, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini kan memang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Tapi, ini masih dalam salah satu bahwa tindak pidana tindak pidana apa saja yang bisa dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun sedangkan pengerusakan itu tidak masuk di dalam pengecualiannya.

“Jadi, kita dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Bagaimana langkah-langkah atau tindakan-tindakan hukum tindakan penanganan hukum yang harus dilakukannya itu sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupum ayat 4.

“Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku, polisi tidak berpihak kepada siapapun kita polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum.”

“Tolong, bantu kita juga untuk sama-sama diawasi proses penegakan hukum yang sedang kita lakukan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *