LENSAPANGANDARAN.COM – Sejumlah personel gabungan di Pangandaran door to door mendatangi warung kelontongan. Mereka, datang untuk menertibkan dan mengamankan rokok ilegal.
Selain SatPol PP, penertiban rokok ilegal ini melibatkan untuk TNI-POLRI, kantor bea cukai Tasikmalaya dan pemerintah setempat.
Kasat Pol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat mengatakan, hari Senin (26/6/2023) ini pihaknya melaksanakan operasi penertiban rokok ilegal.
“Operasi ini, berkaitan dengan program kami terkait program dana bagi hasil bea cukai hasil tembakau tahun 2023,” katanya di halaman kantor Kecamatan Kalipucang, Senin (26/6/2023).
Pelaksanaan penertiban, personel gabungan dibagi ke dalam dua tim yakni operasi di Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Kalipucang.
“Setidaknya, ada sekitar 5-6 warung yang didatangi dan berhasil mengamankan rokok ilegal sekitar 10.080 batang dari berbagai merek,” jelasnya.
Jika terkena pajak negara, dan jika diperhitungkan ke dalam rupiah, satu batang itu misalkan senilai Rp 600 sekian.
“Ini berarti, negara mengalami kerugian sekitar Rp 6.740.000 dan sekarang kita berhasil mengamankan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, saat pelaksanaan penertiban rokok ilegal, Ia bersyukur tidak menerima perlawanan dari pemilik warung.
Karena, pada dasarnya pemilik warung atau toko kelontongan hanya ketitipan roko ilegal tersebut. (*)