News

UMK Pangandaran Bakal Naik 7, 11 Persen Segini Nominalnya

×

UMK Pangandaran Bakal Naik 7, 11 Persen Segini Nominalnya

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Kepala bidang (Kabid) HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Ipit Sopiah S,Sos MM mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Pangandaran bakal naik 7,11 persen.

“Nanti, yang tadinya Rp 1.884,364 naik Rp 134.025 menjadi Rp 2.018.389,” katanya, Rabu (30/11/2022).

Naiknya UKM , juga direspon baik oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Pangandaran.

“SPSI sangat gembira, karena kenaikkannya juga kan sangat signifikan,” ungkapnya.

Kata dia, Kabupaten Pangandaran merupakan salah satu Kabupaten yang kecil sehingga tidak ada riak yang berarti.

“Karena, hitungannya sesuai dengan arahan dari Kementerian ketenagakerjaan yaitu Permen nomor 18 tahun 2022,” jelasnya.

Untuk PP 36 tahun 2021 itu memang masih berlaku, tapi berhubung adanya gejolak dibawah dan ditambah dampak Covid-19 yang masih terasa menjadi bahan pertimbangan.

“Akhirnya, kementrian mengeluarkan Permen nomor 18 untuk memberikan luang kepada para pekerja atau buruh untuk menaikkan UMK,” kata Sopiah.

Kenaikan UMK sesuai Permen nomor 18, Apindo juga tidak ada permasalahan karena mungkin sudah ada arahan dari pusat untuk menyeragamkan.

Memang, kalau secara landasan hukum Apindo komplain. Namun, secara nilai kenaikkan itu tidak.

“Meski komplain, itu kan haknya dari organisasi. Kami, menghargai keinginan dari Apindo ataupun keinginan dari SPSI, kita hanya menengahi.”

“Cuman bagaimana caranya, agar dengan kenaikan UMK itu semuanya bisa dimusyawarahkan dan semua pihak setuju,” cetusnya.

Seperti, halnya musyawarah atau rapat dewan pengupahan yang sudah dilaksanakan pada hari Senin (28/11/2022). (*)

Baca Juga  Pemilu 2024, KPU Pangandaran Konsolidasi Bersama

Respon (7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *