LENSAPANGANDARAN.COM – Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 248 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kendaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Kebijakan yang ditetapkan pada 23 April 2026 ini mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil.
Dalam surat edaran itu, terdapat empat poin utama yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di Lingkup Pemkab Pangandaran.
Pertama, ASN diimbau untuk mengutamakan penggunaan sepeda, sepeda listrik, serta moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil, baik untuk perjalanan ke kantor maupun kegiatan koordinasi di luar.
Kedua, bagi pegawai yang tidak memungkinkan menggunakan sepeda karena jarak atau kondisi tertentu, diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua atau transportasi umum.
Ketiga, ketentuan tersebut wajib diterapkan setiap hari Rabu dan Jumat oleh seluruh ASN.
Keempat, penggunaan kendaraan dinas roda empat, baik untuk jabatan maupun operasional, dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas yang dinilai sangat penting.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nomor 247 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Dalam aturan sebelumnya, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, serta didorong untuk digunakan secara bersama atau beralih ke kendaraan listrik dan transportasi umum.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pangandaran berupaya menekan emisi karbon sekaligus mendorong penerapan gaya hidup ramah lingkungan di kalangan ASN.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah se Kabupaten Pangandaran untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (®)












