LENSAPANGANDARAN.COM – Pemkab Pangandaran membuka sebanyak 2.727 alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.
Jumlah ini mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di Lingkup Kabupaten Pangandaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, mengatakan, alokasi tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni dari pegawai non-PNS yang terdaftar di database BKN dan yang tidak terdaftar.
“Dari pegawai non-PNS yang terdaftar di database BKN, terdapat 2.154 formasi. Terdiri dari 93 tenaga guru, 339 tenaga kesehatan, dan 1.722 tenaga teknis,” jelasnya, Senin (15/9/2025).
Dari pegawai non-PNS yang tidak terdaftar di database BKN, tersedia sebanyak 603 formasi, meliputi 379 tenaga guru, 39 tenaga kesehatan, dan 185 tenaga teknis.
Saat ini, para calon PPPK yang mendapat alokasi sedang menjalani proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
“Jadi, proses ini berlangsung mulai 28 Agustus sampai 15 September 2025,” ungkap Wawan.
Selain DRH, dokumen yang wajib dilengkapi antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.
Meski proses administrasi telah berjalan, Wawan menyebut, hingga kini BKPSDM belum dapat menyampaikan aturan teknis terkait jam kerja, mekanisme penggajian, dan hak-hak lain PPPK paruh waktu.
“Untuk jam kerja dan sistem penggajiannya belum bisa kami umumkan,” paparnya. [®]