HukumNasionalNewsPolitik

Aroma KKN Tercium dalam Penjaringan Perangkat Desa Kertamukti, Aktivis Ancam Tempuh Jalur Hukum

×

Aroma KKN Tercium dalam Penjaringan Perangkat Desa Kertamukti, Aktivis Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Penjaringan perangkat desa di Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis mahasiswa.

Proses yang seharusnya menjadi pintu bagi warga untuk berkarya dan mengabdi dinilai hanya menjadi formalitas belaka, bahkan disinyalir sarat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga  Kereta Api Pangandaran Diaktifkan Kembali, Ini Kata Kepala Stasiun

Burhanudin, Wakil Ketua II Bidang Eksternal PMII STIT NU Al-Farabi Pangandaran, menyampaikan dugaan tersebut dalam pernyataan resminya pada Senin (21/7/2025).

Ia menuding adanya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penjaringan perangkat desa.

“Aroma busuk KKN mulai tercium. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 50 huruf D, mengamanatkan bahwa syarat lain calon perangkat desa harus diatur dalam Peraturan Daerah.”

Baca Juga  Viral, Mobil Xpander Tabrak Mobil Seharga Rp 8,9 M, Netizen Sebut Ginjalnya Terancam Terjual 

“Di Pangandaran sendiri sudah ada PERDA Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur hal itu, namun kenapa tidak dijalankan oleh panitia atau pemerintah desa?” tegas Burhanudin.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim PMII, ditemukan indikasi kuat adanya hubungan kekerabatan antara peserta seleksi dan pihak panitia ataupun perangkat desa yang terlibat dalam penjaringan.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran administratif yang dinilai sangat fatal.

“Salah satu kandidat yang lolos seleksi ternyata belum genap satu tahun berdomisili di Desa Kertamukti. Berdasarkan Pasal 13 huruf C dalam Perda No.13 Tahun 2016, calon perangkat desa wajib berdomisili di desa setempat minimal selama satu tahun. Tapi yang bersangkutan baru tercatat sebagai warga per 24 Desember 2024. Artinya, baru tujuh bulan,” bebernya.

Baca Juga  Sebanyak 547 P3K di Pangandaran Dilantik Jelang Pilkada

Atas kejanggalan tersebut, Burhanudin secara tegas menuntut pembatalan hasil penjaringan perangkat desa di Desa Kertamukti.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya mengancam akan melakukan aksi massa dan menempuh jalur hukum demi menegakkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang berlaku.

Baca Juga  Tingkatkan SDM, Baca Buku di Perpustakaan Desa Binangun Kota Banjar

“Kami tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila tidak ada tindakan korektif dari pihak terkait,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kertamukti maupun panitia penjaringan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan itu.