LENSAPANGANDARAN.COM – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin menegaskan soal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Menurut dia, secara prinsip panitia khusus (Pansus) memutuskan dan menetapkan 11 rekomendasi. 11 rekomendasi ini di antaranya.
1. Terkait laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan agar setiap SKPD dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah.
2. Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar melakukan penilaian resiko dan merancang strategi mitigasi untuk meminimalkan dampak keuangan atas kebijakan percepatan pelaksanaan RPJMD tahun 2021 – 2026 yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.
3. Berkaitan dengan penerapan kebijakan defisit APBD dan pinjaman daerah agar mengacu pada peraturan menteri keuangan nomor 117/PMK.07/2021 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2022.
4. Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar menyusun Road Map dan strategi pelunasan hutang jangka pendek.
5. Dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 TAPD agar memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah yang rasional, ketentuan batas maksimal defisit dan pinjaman daerah yang diperbolehkan serta hasil evaluasi pemerintah Provinsi Jawa barat.
6. Para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih cermat dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan subtansi belanja saat penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) SKPD.
7. Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar menetapkan SKPD yang berwenang mengelola retribusi pemakaian kios wisata dan menginventarisasi penggunaan kios wisata oleh pihak ketiga serta mengenakan retribusi pemakaian kios di kawasan wisata.
8. Para kepala SKPD agar lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya serta meningkatkan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
9. Terkait laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, tindak lanjut diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari dan mempersiapkan sumber daya manusia dalam melakukan penerapan laporan keuangan berbasis akrual.
10. Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Ciamis terkait status bangunan kios pada Pasar Wisata.
11. Para kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang berada dalam penguasanya.
Asep menegaskan, Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut.
“Kemudian, membuat rencana aksi (action Plan) terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam kurun waktu 60 hari” kata Asep Rabu (7/6/2023).
Setelah itu, melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD untuk dilakukan pengawasan agar proses perbaikan yang dilakukan menjadi jelas, terarah dan terpadu.
Selanjutnya, kata Asep, pihaknya perlu melakukan telah yang komprehensif atas laporan hasil pemeriksaan BPK ini dengan rencana aksi yang tepat dan komitmen yang tinggi dari Bupati Pangandaran serta para pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Kami yakin, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan pemerintah daerah akan meningkat kualitasnya,” ujarnya. (adv).