HukumNews

Satpol PP di Pangandaran Gencar Tertibkan Pedagang Miras Ilegal

×

Satpol PP di Pangandaran Gencar Tertibkan Pedagang Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Jadi penyakit masyarakat, petugas gabungan di Pangandaran gencar melakukan razia operasi penertiban.

Penertiban ini dilakukan SatPol PP Kabupaten Pangandaran bersama petugas lain dengan melakukan razia terhadap para pedagang Miras ilegal, Senin (7/11/2023) malam.

Kasis penyelidikan dan penyidikan SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar mengatakan, penertiban Miras ilegal ini sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Pangandaran nomor 2a tahun 2023 atas perubahan nomer 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Senin (6/11/2023) malam kita melaksanakan kegiatan penertiban di beberapa titik daerah rawan di tempat wisata,” jelasnya di ruangan kantornya, Selasa (7/11/2023).

Di antaranya, daerah Pantai Batu Karas, Pantai Batu Hiu dan juga kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.

“Malam, kita mendapati tempat usaha minuman keras (Miras) yang diduga ilegal. Setelah didapati, kita amankan,” ungkap Rusnandar.

Memang, semalam (6/11/2023 pihaknya melakukan operasi penertiban Miras tidak sesuai harapan.

“Tapi, alhamdulilah kita masih bisa mendapatkan barang bukti sekitar 159 botol berbagai merk,” ungkapnya.

Kegiatan penegakan Perda ini terus dilakukan secara continue karena merupakan tindak lanjut dari kegiatan – kegiatan operasi sebelumnya.

Apalagi, ada kabar di luar Pangandaran sana belasan orang meninggal dunia diduga seusai pesta Miras pihaknya mengadakan kegiatan rutin seperti patroli dan pengawasan.

“Seperti malam tadi kita mencoba menyisir beberapa tempat yang kita anggap rawan. Yang dikhawatirkan di tempat rawan tersebut, ada aktivitas minum minuman beralkohol yang dilarang,” cetusnya. (*)

Baca Juga  Pengrajin di Saung Katapang Produksi Miniatur Perahu Khas Pangandaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *