News

Sat Reskrim Polres Pangandaran Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

×

Sat Reskrim Polres Pangandaran Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Dua warga Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran diamankan Kepolisian Resor Pangandaran lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan.

Dua pelaku berinisial HD (33) dan DH (47) ditangkap di kediamannya masing-masing, Senin 10 April 2023.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, membenarkan bahwa dirinya telah mengamankan dua pelaku tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap satu orang warga.

“Ya, betul kami mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan/kekerasan” Ujar Hidayat Selasa (11/04/2023).

Ia menjelaskan tindakan penganiayaan tersebut terjadi di area pinggir jalan Nyalindung Dusun Karangmulya Desa Cintakarya Kec. Parigi Kab. Pangandaran”.

“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 19.48 WIB” Katanya.

Untuk Kronologinya kata dia, Saat korban berinisial SS (40) mendapat telepon dari pelaku HD (33) untuk menanyakan keberadaan korban.

“kemudian pelaku bersama rekannya DH (47) menghampiri korban yang sedang berada di pinggir jalan Nyalindung Dusun Karangmulya Desa Cintakarya Parigi” paparnya.

“Setelah bertemu lanjut dia, terjadi perdebatan lalu korban di aniaya bersamaan oleh kedua pelaku. Kemudian waktu itu dipisahkan oleh Kades Cintakarya yang datang bersama beberapa warganya” ungkapnya.

Sementara korban langsung dibawa ke Puskesmas Parigi untuk mendapatkan pelayanan intensif dan pihaknya berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran.

Untuk beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya 1 pasang sepatu warna hitam dan 1 helai baju yang di pakai korban.

Hidayat juga menjelaskan pengungkapan kasus penganiayaan ini merupakan tindak lanjut instruksi dari pimpinan baik Kapolri dan Kapolda yang mana memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Dengan adanya pengungkapan kejadian tersebut, Kapolres Pangandaran mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terdapat tindak pidana melanggar hukum.

Baca Juga  Hari Radiologi Sedunia, RSUD Pandega Pangandaran Gelar Ngobatan

“Supaya Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan cepat atau masyarakat bisa juga melaporkan melalui WA HotLine Polres Pangandaran 08112442110. kami siap melayani selama 24 jam”, tutupnya. (art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *