LENSAPANGANDARAN.COM – Minta masyarakat tertib, Sat Lantas Polres Pangandaran Polda Jabar akan terus melakukan penertiban kendaraan bermotor.
Dalam sebulan ini, para pengendara akan diperiksa surat-surat kelengkapan berupa STNK dan termasuk Surat Izin Mengemudi atau berkendara (SIM).
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pangandaran, Aipda Wawan HG mengatakan, bulan-bulan ini ada program pemutihan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Programnya yaitu dimulai dari 1 Oktober sampai 30 Oktober 2024. Pemutihan ini, mereka hanya membayar pokoknya saja,” katanya, Selasa (8/10/2024).
Makanya, Ia mempersilahkan bagi masyarakat yang terlambat 5, 10 tahun membayar pajak bisa hanya dibayar 3 tahun dan itupun hanya pokoknya saja.
“Karena, sisanya itu masuk program pemutihan,” katanya.
Wawan menyarankan ke masyarakat di Kabupaten Pangandaran untuk bergegas membayar pajak dan tertib berlalulintas
“Karena, kami pun sudah bekerjasama dengan instansi lain. Dan ini demi kelancaran ketertiban di jalan raya,” ungkapnya.
Jadi, silahkan masyarakat untuk memakai helm pengaman depan dan belakang saat berkendara di jalan raya.
“Selanjutnya, angan lupa bayar pajak dan jangan lupa memiliki surat izin mengemudi,” kata Wawan.
Menurutnya, sekarang KTP Bandung, Jakarta, Papua dan daerah lainnya di Indonesia bisa membuat SIM di Pangandaran.”Jadi, silahkan datang ke bagian SIM,” paparnya.
Tempat membuat SIM ini ada di Parigi, di Cimerak, Pangandaran, Kalipucang dan ada di Padaherang. Termasuk, Samsat keliling pun disiapkan diberbagai titik di Kabupaten Pangandaran.
“Kami prioritaskan kebijakan dari bapak Kapolres dan Samsat Pangandaran agar bisa mempermudah dalam melayani masyarakat Pangandaran,” tegasnya. [*]