LENSAPANGANDARAN.COM – Polres Pangandaran musnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merk, ratusan petasan dan knalpot bising.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di depan Kantor Polres Pangandaran, Senin (17/4/2023).
Dan merupakan satu hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Pangandaran selama bulan ramadan ini.
Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat mengatakan, hari ini sebanyak 1454 botol miras berbagai merk dimusnahkan.
“Selain 1454 botol miras, 38 knalpot bising dan sekitar 5000 petasan dari berbagai jenis serta ukuran juga dimusnahkan,” jelasnya di depan Mapolres Pangandaran.
Dan ini, merupakan hasil operasi KRYD dari seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Karena di tiap-tiap kecamatan, masih didapati penjualan miras. Namun yang paling banyak, itu di Pangandaran (kawasan wisata),” ungkapnya.
Untuk langkah selanjutnya, saat ini pemerintah daerah Pangandaran akan mensosialisasikan Perda yang baru keluar tentang pengendalian Miras.
“Dari Polres Pangandaran sendiri, tentu kami akan melaksanakan langkah – langkah preventif,” tegasnya.
Sementara Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengapresiasi kepada jajaran Polres Pangandaran.
“Minimal, penyitaan Miras dan sebagainya ini menjadi shock terapi bagi pelaku di Pangandaran. Karena, Miras ini harus betul-betul kita kendalikan dengan baik,” paparnya. (*)