LENSAPANGANDARAN.COM – Pihak management RSUD Pandega Pangandaran Jawa Barat memaparakan kriteria kondisi pasien yang bisa masuk ruangan Intensive Care Unit (ICU).
Diketahui, ICU merupakan satu ruangan khusus diperuntukkan bagi pasien yang membutuhkan pengawasan ketat.
Di ruangan ICU ini dilengkapi dengan peralatan medis khusus untuk menunjang proses pengobatan dan pemulihan pasien.
Ruang ICU juga dijaga agar selalu steril untuk mengurangi terjadinya infeksi.
Berikut beberapa kondisi pasien yang harus masuk ruang ICU.
1. Perburukan kondisi atau ganguan fungsi organ tubuh
2. Memerlukan peralatan medis khusus dan pemantauan ketat
3. Memerlukan intervensi yang tidak tersedia di tempat lain
4. Kondisi klinis yang menempatkan pasien pada risiko kematian atau penurunan kondisi secara langsung.
“Pada kondisi tertentu, keluarga pasien dengan jumlah terbatas bisa saja diizinkan berinteraksi langsung dengan pasien,” ujar dalam keterangan Medsos RSUD Pandega Pangandaran.
Hal ini bertujuan untuk menemani, menghibur, dan membantu proses penyembuhan pasien secara psikologis.
“Namun, perlu dimengerti juga bahwa keluarga pasien memang tidak bisa berada di sisi pasien setiap saat,” ungkapnya.
Untuk informasi lebih detail, masyarakat bisa menghubungi nomor penting untuk layanan kesehatan di RSUD Pandega Pangandaran. Di informasi center (0265) 7503044. [®]