LENSAPANGANDARAN.COM – Menyoal tentang dunia pers tentu sangat menarik untuk ditelaah lebih luas. Di Indonesia sendiri pers memiliki peranan penting bagi masyarakat dalam mengedukasi dan mencerdaskan bangsa.
Pengesahan UU No. 40/1999 tentang Pers
menegaskan keberadaan kemerdekaan pers kita. UU Pers tidak lagi mengenal Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Permasalahannya, pertumbuhan jumlah pers ini belum diimbangi dengan kualitas. Sering muncul pengaduan ke Dewan Pers, betapa pers
didirikan hanya karena motif politis dan ekonomis, tidak mempedulikan kepentingan idealis.
Padahal, seharusnya kepentingan idealis menjadi ruh atau spirit bagi berjalannya bisnis pers. Sekarang di mana-mana muncul keluhan terhadap pers atau wartawan, karena wartawan dianggap tidak menghargai profesinya sendiri yang punya misi mulia.
Sebagai contoh seorang oknum wartawan yang seolah memback up pekerjaan dari seorang oknum yang mengatas namakan pelaksan pekerjaan di salasatu cv, hal ini terjadi di salah satu pekerjaan di SDN 2 Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap belakangan ini.
Sangat disayangkan oknum pelaksana tersebut tidak memberikan klarifikasi ke beberapa wartawan yang bersangkutan yang seminggu kebelakang ke lokasi, akan tetapi mengklarifikasi ke media lain yang akhirnya saling perang tulisan sesama wartawan, papar Hendra.
“Seharusnya selaku wartawan lebih faham dan mengerti ketika seorang pelaksana dari salasatu perusahaan ingin mengklarifikasi, eloknya memanggil wartawan yang bersangkutan yang ke lapangan ataupun ke lokasi. bukan bikin berita klarifikasi ke media yang bernaung di media masing – masing, yang tidak tahu kronologis kejadian awal mulanya terjadi ada statement percakapan via whatsApp yang melecehkan wartawan.dari percakpan pelaksana supriono dengan pekerjanya.
Seharusnya sesama profesi justru bisa menjembatani untuk klarifikasi.namun ini tidak ada konfirmasi dari pihak wartawan yang memberitakan. brita klarifikasi ke wartawan yang kelokasi/kelapangan atau pihak pelaksana diundang dengan semua wartawan, itu lebih bijaksana dan beretika”, jelas Hendra.
Sementara esensi dari permasalahan diawal adalah pelecehan terhadap profesi jurnalis yang bisa dibuktikan chattingan antara Supriono dan pekerjanya.
Tidak ada konfirmasi kepada kami wartawan yang investigasi kelapangan, kami melihat keluar dari pokok permasalahan yang diutarakan oleh oknum pelaksana pekerjaan bernama Supriono,dan kami tidak ada kaitannya dengan ketua komite ataupun pihak sekolah ini murni antara kami selaku awak media atau wartawan dengan oknum yang mengatas namakan pelaksana pekerjaan dari CV. bahkan menjadi melebar kesana kemari, diungkap oleh Gus Hendra selaku wartawan Minggu (22 Oktober 2023).
Masih menurut Hendra, beredarnya statement di kanal YouTube yang mengatasnamakan Ketua Komite, dirinya …. baru tahu Beliau adalah ketua komite SDN 2 Rawa Apu Patimuan, itu bohong atau hoax, karena statement yang diungkap tidak utuh.
Mengacu kepada aturan isi Kode Etik Jurnalis yang mengatur hak dan kewajiban wartawan,
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Sangat disayangkan wartawan yang memberitakan tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu dengan kami yang kelapangan, harusnya wartawan tersebut mau menaikan berita, apapun itu beritanya seyogianya mengkonfirmasi kepada kami dahulu, biar tidak menimbulkan berita fitnah atau berita bohong sebagaimana di atur dalam kode etik jurnalistik.sehingga tidak keluar dari kode etik jurnalis, pungkasnya. (art)