HukumNasionalNewsPolitik

Ramadan 2026, Bupati Pangandaran Terbitkan Surat Edaran, Atur Jam Operasional Warung dan Penutupan Tempat Hiburan

×

Ramadan 2026, Bupati Pangandaran Terbitkan Surat Edaran, Atur Jam Operasional Warung dan Penutupan Tempat Hiburan

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 400.8.1/10/SETDA/2026 tentang menyambut bulan ramadan 1447 H/2026 M.

Surat edaran yang ditetapkan 18 Februari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Pangandaran Citra Pitriyami itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran Nomor B.020/DP-PND/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026.

Baca Juga  Terlihat Kumuh, SKPD, Relawan Tagana, dan Bupati Pangandaran Kompak Singkirkan Rumput Liar di Jalan Wisata

Dalam surat edaran, Bupati Citra Pitriyami mengajak seluruh masyarakat menyambut bulan suci ramadan dengan lapang hati dan penuh kegembiraan sebagai bentuk rasa syukur atas rahmat dan keberkahan dari Allah SWT.

Ia pun mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, camat, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, serta BUMN/BUMD untuk turut mensyiarkan ramadan dengan memasang ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa di lingkungan instansi masing-masing.

“Selain itu, pengurus masjid, musholla, langar, dan surau diminta menyemarakkan ramadan melalui berbagai kegiatan keagamaan,” dikutip LENSAPANGANDARAN, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga  Pemilu 2024, 1 Parpol di Pangandaran Tidak Laporan Dana Kampanye

Satu contoh menyemarakkan suasana ramadan, yakni shalat sunnah tarawih berjamaah dengan memperhatikan syarat dan rukun, tadarus Al-Qur’an, serta pengajian atau taushiyah Islamiyah yang memperkuat persatuan dan kesatuan umat.

Dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah, masyarakat pun diimbau meningkatkan ukhuwah Islamiyah, saling membantu antar sesama muslim, menjaga ketertiban dan keamanan.

Serta mengedepankan semangat tolong-menolong (at-takaful wat ta’awun) sesuai peran dan fungsi masing-masing.

“Terkait aktivitas usaha, pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional warung, rumah makan, dan restoran selama ramadaan, yakni mulai pukul 16.00 hingga 04.00 WIB,” katanya.

Baca Juga  Lama Terisolir, Warga di Pangandaran Kini Miliki Jembatan Penghubung 

Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe, karaoke, dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan ramadan.

Aparat yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pun diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban yang dapat merusak kekhusyukan ibadah.

“Pengawasan itu meliputi razia penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras, petasan, warung remang-remang, dan bentuk pelanggaran lainnya,” ungkap Bupati Citra.

Baca Juga  Sengketa Tanjung Cemara, Ratusan Warga Sukaresik Pangandaran Minta Bantuan KDM

Dalam surat edaran, Bupati Citra pun mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah, infak, dan sedekah.

Untuk pembayaran zakat disarankan dilakukan melalui TPZ dan UPZ Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga  Bikin Sedih, Kisah Manusia Silver Mengais Rezeki di SPBU Padaherang Pangandaran 

Di sektor pendidikan, seluruh lembaga pendidikan diimbau menyelenggarakan kegiatan pesantren ramadan bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA yang pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan pesantren, madrasah diniyah, atau TPQ.

“Pemerintah daerah bersama unsur kepolisian dan masyarakat menyatakan akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut selama bulan ramadan 1447 Hijriah,” paparnya. (®)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5481