HiburanHukumNasionalNews

Kegiatan Adu Bagong di Pangandaran Dibubarkan Petugas, Panitia Kabur!

×

Kegiatan Adu Bagong di Pangandaran Dibubarkan Petugas, Panitia Kabur!

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Tidak ada izin, event adu bagong (Dugong) di wilayah Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran dibubarkan petugas gabungan, Minggu (6/4/2025).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran Rusnandar mengatakan, adu bagong itu jelas-jelas tidak mengantongi izin penyelenggaraan.

“Sekarang masih lidik, kegiatan sudah dibubarkan, panitianya juga kabur,” jelasnya.

Baca Juga  UNLA Bandung Transfer Ilmu Hukum Tentang Kewajiban Saksi Pidana di Pangandaran 

Menurutnya, penyelanggara adu bagong ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan.

Kemudian bisa juga dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Tapi, pasal yang dikenakan nantinya tergantung hasil penyelidikan.

Baca Juga  Indahnya Tebing Nanggerang di Pangandaran, Serasa Diatas Awan

Susunan kepanitiaan kegiatan itu juga belum didapatkan, kini yang dimintai keterangan baru yang menarik karcis saja.

“Dari kegiatan ini, pendapatannya bisa mencapai Rp 500 juta lebih, besar sekali omsetnya,” kata Rusnandar.

Baca Juga  Bupati Pangandaran Minta Tingkatkan Potensi Pajak, Bapenda Terkendala di PBB

Menurut data, tiket masuk ke arena bisa mencapai Rp 65 ribu, belum tiket naik panggung Rp 24 ribu ditambah parkir Rp 10 ribu.

Kemudian biaya pendaftaran kelas 1 Rp 1 juta, kelas 2 Rp 3 Juta dan kelas 3 Rp 5 juta. Kisaran peserta mencapai 83 orang. [®]


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5471