LENSAPANGANDARAN.COM – Para pengusaha cafe yang ditutup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran , kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran.
Mereka meminta kejelasan nasib mereka kedepanya, apakah bisa buka kembali dan menempuh izin terlebih dahulu.
Tempat hiburan malam atau cafe yang ditutup ini, terindikasi mepakukan praktek maksiat, diantaranya prostitusi.
Satu pengusaha cafe, Ujang Bendo mengatakan pihaknya memberi waktu selama 6 hari kepada DPRD dan pemerintah untuk memberi jawanban soal kepastian nasib pengusaha cafe yang ditutup.
“Karena sayapun sudah mencoba untuk membuat model perizinan bagi usaha cafe ini, sudah disampaikan tadi,” ungkapnya, Rabu (14/12/2022).
Tapi, menurutnya model perizinan tersebut belum tentu diterima atau tidak.
“Ya nanti tergantung musyawarah dengan Pemkab Pangandaran seperti apa, diterima atau tidak,” jelasnya.
Soal perizinan sendiri, pihaknya mengacu pada Perda Nomor 12 tahun 2015 soal perizinan.
“Setelah kami menempuh perizinan akan seperti apa,” ucap Ujang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman mengatakan para pengusaha cafe meminta kepastian jika usaha mereka akan ditutup permanen.
“Ya mereka menanyakan, kalau mau ditutup permanen apa solusi bagi mereka, kalau ditutup sementara kapan dibukanya, itu yang ditanyakan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut, dengan alasan hanya menampung aspirasi saja.”Hari ini, kita tidak bisa menjawab,” katanya.
Menurutnya, Kasatpol PP akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Pangandaran, dalam enam hari kedepan untuk membahas hal itu.
Sementara, pihaknya kini sedang membahas beberapa rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan izin usaha hiburan malam.
Diantaranya Raperda penyelenggaran izin berusaha, raperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, perda tentang bangunan gedung.
Kemudian raperda tentang perubahan kelima atas perda No 31 Tahun 2016 tentang perbentukan susunan perangkat daerah.
Dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 15 Tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (*)