HukumNasionalNews

Cekcok Berkunjung Penganiayaa, Pria di Pangandaran Tikam Leher Istrinya

×

Cekcok Berkunjung Penganiayaa, Pria di Pangandaran Tikam Leher Istrinya

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Pria berinisial R (27) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya berinisial T (27).

Kejadian ini tepatnya terjadi di Dusun Purwasari RT 21/07, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga  Syukuran Hajat Laut Nelayan Bojongsalawe Pangandaran, Bentuk Penghormatan Alam

Kejadian bermula ketika keduanya yang berstatus sebagai suami-istri namun telah pisah ranjang, sempat minum minuman keras bersama.

Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna, sebelumnya terduga pelaku pelaku membawa sebotol minuman keras jenis intisari sebelum terjadi percekcokan hebat dengan korban.

“Awalnya mereka minum bersama. Tapi kemudian terjadi cekcok. Statusnya suami-istri, tapi memang sudah lama pisah ranjang,” katanya, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga  Dear Wisatawan! Tunjukkan Tiket Masuk Wisata Jika Ingin dapat Asuransi Saat Dirawat di RSUD Pandega Pangandaran

Kemudian Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan brutal. Dengan sadisnya, R menikam leher korban hingga menyebabkan pecahnya pembuluh arteri.

Selain itu, R memukul kepala korban dengan gelas dan mangkok hingga mengalami luka serius di bagian kepala.

Baca Juga  Peparda VI Jabar, Kabupaten Pangandaran Masuk Peringkat Ke-14 Dengan Perolehan 20 Medali

Korban sempat di bawa ke Puskesmas Padaherang untuk dilakukan visum dan kemudian dirujuk ke RSUD Pandega Pangandaran.

Meskipun sempat terkendala administrasi BPJS, korban akhirnya mendapat penanganan medis setelah ada bantuan dari Hendris warga di Padaherang.

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi antara keduanya. “Pelaku masih sering datang dan memaksa hubungan suami-istri, tapi korban merasa tidak dinafkahi lagi,” ungkapnya.

Baca Juga  Haduh! Wakil Rakyat di Pangandaran Diduga Tertidur Pulas Saat Rapat Paripurna Berlangsung

Diketahui, pelaku R berprofesi sebagai pengamen dan kerap bergabung dengan komunitas punk. R sering terlihat mengamen di kawasan wisata Pantai Karapyak.

Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Baca Juga  Keindahan Spot Wisata Puncak Manci di Langkaplancar Pangandaran

Karena keduanya hanya menikah secara agama dan tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang,” katanya. [®]


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5581