NasionalNews

Usai Tarawih, Polres Pangandaran Imbau Warga Agar Bijak Bermedsos

×

Usai Tarawih, Polres Pangandaran Imbau Warga Agar Bijak Bermedsos

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Kegiatan rutin selama bulan ramadhan 1446 H, Polres Pangandaran melaksanakan Tarling atau Tarawih Keliling.

Kali ini giliran di Masjid Nurul Iman Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupeten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025) malam.

Baca Juga  Bulan Ramadan, Oben Warga di Pangandaran Harus Tarawih di Mushola

Hal ini Upaya Polri untuk memperat hubungan dengan Masyarakat.

Hadir Wakapolres Pangandaran Kompol Usep Supiyan,S.H.,M.M. beserta jajarannya, AKP Iman Sudirman Kapolsek Kalipucang dan muspika kecamatan Kalipucang.

Selain sholat tarawih, pihak Polres juga memberikan Wakaf 10 Kitab Suci Al-QURAN kepada DKM Nurul Iman Desa Putrapinggan.

Baca Juga  25 KK di Kalipucang, Pangandaran Terdampak Banjir, Tinggi Banjir 1 Meter Lebih

Kompol Usep mengatakan, sekarang di jaman era serba Digitalisasi dan hampir tiap hari warga menggunakan media sosial.

“Mari kita bijak dalam bermedia sosial, jangan sampai ada yang dirugikan. Jadi, harus berhati hati jangan asal upload kejadian atau peristiwa di media sosial yang belum tentu kebenarannya seperti ke Tiktok atau Facebook dan lainnya,” ungkap Usep.

Baca Juga  Wakapolres Pangandaran, Arisbaya Naik Pangkat Jadi AKBP 

Usep meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau Hoak, hasutan, dan ujaran kebencian.

“Karena kita bisa terjerat pidana Undang Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya.

Baca Juga  Gen-Z di Ciamis Pukau Pemkab Melalui Karya Film Pendek 

Agar beretika dalam ber medsos, para orang tua juga di imbau untuk selalu mengawasi putra putrinya.

“Karena dalam Medsos ada Aplikasi yang sangat berbahaya yaitu, Judol (Judi Online) dan ujung ujungnya Pinjol Pinjaman Online,” tegas Usep. (Wawan)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5471