NasionalNews

Bapemperda DPRD Pangandaran Bahas soal Raperda Inisiatif DPRD 

×

Bapemperda DPRD Pangandaran Bahas soal Raperda Inisiatif DPRD 

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran

LENSAPANGANDARAN.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran mengadakan pembahasan mengenai empat Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2024.

Pembahasan dilakukan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dan Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung.

 

Empat Raperda inisiatif DPRD tersebut yakni Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu, serta Penyelenggaraan Kearsipan.

 

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati pada Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran pada 23 November 2023 lalu.

 

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menjelaskan bahwa BUMDes adalah salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi pedesaan.

Menurutnya, BUMDes didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya yang ada.

Kemudian, pengelolaan BUMDes yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut.

 

Terkait Raperda tentang Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Asep menyatakan bahwa ini merupakan upaya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah berupaya memperkuat pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang dan konsumen,” katanya.

 

Untuk Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu kata dia, Raperda ini bertujuan mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas air tanah.

“Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan resapan air di berbagai wilayah, termasuk perkotaan dan pedesaan,” ungkapnya.

Baca Juga  Satu Bocah Belum Ditemukan, Keluarga Pasrah dan Menanti di Bibir Pantai Pangandaran

Menurutnya, ada beberapa langkah strategis yang diambil termasuk pembangunan sumur resapan, biopori, dan pengelolaan area hijau.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Asep menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di era digital.

“Pengelolaan arsip harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi karena arsip tidak hanya merupakan dokumen, tetapi juga memori kolektif bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan dengan baik,” pungkasnya.