LENSAPANGANDARAN.COM – RSUD Pandega Pangandaran merupakan rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang menjadi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini berlokasi di Jalan Merdeka Nomor 412, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
RSUD Pandega Pangandaran merupakan rumah sakit kelas C dengan akreditasi tingkat utama dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Saat ini, rumah sakit tersebut dipimpin oleh Direktur Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, MM.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan, RSUD Pandega menyediakan berbagai layanan, mulai dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat jalan, pelayanan spesialis, hingga fasilitas penunjang medis.
Instalasi Gawat Darurat (IGD) beroperasi selama 24 jam untuk menangani pasien yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Sementara itu, pelayanan poliklinik atau rawat jalan tersedia untuk sejumlah bidang kesehatan.
Di antaranya Klinik Anak, Telinga Hidung Tenggorokan (THT), Saraf, Penyakit Dalam, serta Jantung dan Pembuluh Darah.
Selain itu, tersedia pula layanan Klinik Gigi, termasuk spesialis kedokteran gigi anak dan konservasi gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
RSUD Pandega juga menyediakan layanan fisioterapi serta instalasi dialisis atau hemodialisa bagi pasien yang membutuhkan terapi cuci darah menggunakan mesin khusus.
Untuk mendukung tindakan medis, rumah sakit ini dilengkapi fasilitas ruang operasi Modular Operating Theatre (MOT).
Fasilitas lainnya meliputi instalasi farmasi yang berada di lantai 1 serta area ibadah atau masjid di lingkungan rumah sakit.
Pendaftaran Pasien BPJS
Dalam hal administrasi pelayanan, pasien peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan pendaftaran secara daring melalui aplikasi Mobile JKN.
Pendaftaran dilakukan sehari sebelum jadwal pemeriksaan atau H-1. Setelah tiba di rumah sakit, pasien dapat melakukan check-in mandiri melalui mesin ASINPARI (Anjungan Mesin Pendaftaran Mandiri).
Proses check-in dilakukan dengan memindai barcode serta melalui verifikasi wajah dan sidik jari.
Adapun pasien yang tidak melakukan pendaftaran secara daring dapat langsung mendatangi bagian pendaftaran di area pintu masuk rumah sakit.
Setelah proses administrasi selesai, pasien rawat jalan diarahkan menuju ruang pemeriksaan.
Layanan poliklinik berada di lantai 3, sedangkan Klinik Anak berada di lantai 2 Gedung A.
Setelah menjalani pemeriksaan, pasien dapat menyelesaikan administrasi pembayaran melalui kasir dan mengambil obat di instalasi farmasi lantai 1.
Khusus pasien BPJS yang melakukan pemeriksaan rawat jalan, terdapat ketentuan batas waktu kedatangan berdasarkan hari pelayanan.
Pada Senin hingga Kamis, pasien harus sudah datang maksimal pukul 11.00 WIB. Sementara pada Jumat maksimal pukul 10.00 WIB dan Sabtu pukul 10.30 WIB.
Informasi dan Kontak Pelayanan
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pelayanan RSUD Pandega Pangandaran dapat menghubungi sejumlah saluran komunikasi yang tersedia.
Untuk layanan telepon pada jam kerja dapat menghubungi (0265) 7503044. Sementara layanan IGD dapat dihubungi melalui nomor (0265) 7503045.
RSUD Pandega juga menyediakan layanan WhatsApp di nomor 082120056071 untuk kebutuhan informasi. (®)












