LENSAPANGANDARAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran mencabut surat imbauan partisipasi infaq dan shodaqoh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka memeriahkan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menilai surat tersebut perlu dicabut karena dinilai belum memiliki kejelasan yang cukup.
Ia pun khawatir permintaan iuran tersebut justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Saya minta surat permintaan infaq itu dicabut. Karena tidak ada kejelasan,” ungkap Asep dalam rapat paripurna DPRD bersama OPD untuk persiapan Milangkala ke14 di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (5/10/3026).
Menurutnya, persoalan itu juga berkaitan dengan kerelaan masing-masing ASN. Ia menilai tidak semua orang memiliki kondisi dan keinginan yang sama untuk memberikan iuran.
“Karena tidak semua orang ridho dan ikhlas. Dan khawatir hal itu menjadi masalah,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan adanya dua skema yang muncul dalam penyelenggaraan rangkaian Milangkala ke14 Kabupaten Pangandaran.
Di satu sisi terdapat permintaan iuran kepada ASN, sementara di sisi lain terdapat pembicaraan mengenai sponsorship untuk mendukung kegiatan tersebut.
“Di satu sisi ada yang disuruh iuran, di satu sisi ada yang bicara soal sponsorship,” kata Asep.
Sebelumnya, beredar surat resmi Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang berisi imbauan kepada seluruh ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan infaq dan shodaqoh dalam rangka memeriahkan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran.
Surat tersebut dibuat pada 24 September 2026 dengan nomor B/000/3056/SETDA/2026 tentang persiapan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran.
Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kegiatan infaq dan shodaqoh merupakan bagian dari rangkaian “Pangandaran Berbagi” yang dikaitkan dengan momentum Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran.
“Dalam rangka memeriahkan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran, sebagai wujud rasa syukur serta dalam rangka menginternalisasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, akan diselenggarakan kegiatan Pangandaran Berbagi melalui gerakan Infaq/Shodaqoh ASN,” demikian bunyi surat tersebut.
Gerakan itu disebut sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus kontribusi nyata ASN dalam membangun semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama.
Dalam surat, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran diminta berpartisipasi dengan menyalurkan infaq atau shodaqoh menggunakan nominal serba “14”.
Pilihan nominal yang dicantumkan antara lain Rp14.000, Rp140.000, Rp1.400.000, atau nominal lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Penyaluran infaq dan shodaqoh tersebut dilakukan melalui bendahara pengeluaran masing-masing perangkat daerah mulai 1 hingga 10 Oktober 2026.
Selanjutnya, dana yang terkumpul akan diserahkan kepada Panitia Milangkala Kabupaten Pangandaran untuk kemudian disalurkan seluruhnya kepada fakir miskin. (®)










