LENSAPANGANDARAN.COM – Polemik kemunculan plang bertuliskan Tanah Milik Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Kabupaten Pangandaran di kawasan Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, terus menjadi perhatian.
Menindaklanjuti persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggelar rapat bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pangandaran di Pendopo Bupati, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan itu pun diunggah Bupati Pangandaran Citra Pitriyami melalui media sosial pribadinya.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran, Edo Prihania Januardo Basyir, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan status lahan yang dipersoalkan sebelum melihat bukti fisik dan yuridis berupa nomor Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kalau memasang plang itu seharusnya ada nomor SHM-nya. Dari nomor itu nanti bisa kami telusuri riwayatnya, termasuk kapan sertifikat tersebut diterbitkan,” kata Edo.
Menurutnya, tahun terbit sertifikat menjadi aspek penting karena aturan mengenai garis sempadan pantai baru diberlakukan pada 2016.
“Kalau sertifikatnya terbit pada tahun 1990-an, tentu tidak bisa langsung disimpulkan salah, karena itu juga merupakan produk hukum yang diterbitkan saat itu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Agus Nurdin, meminta BPN segera melakukan pengecekan lapangan.
Menurutnya, nama BPN Kabupaten Pangandaran dicantumkan dalam plang sehingga memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran informasi itu.
“Karena nama BPN dicantumkan dalam plang itu, saya kira BPN Pangandaran punya hak dan kewenangan untuk langsung mengecek ke lapangan, kemudian menelusuri asal-usul penerbitan sertifikatnya,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, jika hasil pengecekan membuktikan lahan itu memang merupakan hak milik perorangan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan menempuh pendekatan persuasif kepada pemilik.
“Kalau memang benar milik perorangan, nanti saya atau Ibu Bupati akan mengajukan permohonan kepada pemilik agar situasi tetap kondusif dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi berbagai sorotan, Edo menegaskan BPN hanya bertugas sebagai lembaga administrasi pertanahan, bukan institusi penegak hukum.
“BPN itu pencatat administrasi, bukan polisi tanah. Kami tidak memiliki kewenangan menyidik atau menindak. Tugas kami mencatat administrasi pertanahan,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat ikut mengawasi data pertanahan melalui aplikasi Bumi ATR/BPN.
Menurutnya, masyarakat dapat memeriksa apakah suatu bidang tanah telah terdaftar dan menyampaikan laporan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian.
“Melalui aplikasi Bumi ATR/BPN, masyarakat bisa mengecek bidang tanah yang sudah terdaftar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, silakan laporkan kepada kami agar dapat dilakukan penataan batas maupun koreksi sesuaiketentuan yang berlaku,” kata Edo. (®)












