News

Ketua DPRD Pangandaran Minta Pemda Tindak Minol

×

Ketua DPRD Pangandaran Minta Pemda Tindak Minol

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin

LENSAPANGANDARAN.COM – Upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran dinilai masih belum berjalan efektif, meski pemerintah daerah telah memiliki payung hukum yang jelas. Jumat, (28/11/2025).

Diketahui, Kabupaten Pangandaran sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

 

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, bahwa regulasi tersebut telah disahkan cukup lama. Ia menyebut, pelaksanaan teknis Perda kini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten.

“Perbup-nya juga sudah ada, jadi pelaksanaannya ada di eksekutif,” ujar Asep.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke 77, Dandim, Bupati dan Ketua DPRD Pangandaran Ucapkan Selamat 

Menurutnya, tugas DPRD saat ini lebih kepada fungsi pengawasan melalui Komisi I yang nantinya akan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Namun, implementasi Perda hingga kini belum menunjukkan hasil yang maksimal.

“Yang dilakukan baru sebatas razia. Belum terlihat adanya konsep penataan ataupun strategi komprehensif dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol,” tegas Asep.

 

Asep menegaskan, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah lebih terstruktur agar Perda benar-benar memberikan dampak yang signifikan.

Sebab, dalam ketentuan Perda, tata cara penjualan minuman beralkohol diatur dengan ketat, mulai dari proses perizinan yang lebih selektif hingga penentuan lokasi usaha yang tidak mudah dijangkau oleh masyarakat umum.

 

Sementara, pantauan di lapangan masih adanya sejumlah tempat yang menjual minuman beralkohol secara terbuka. Ia mencontohkan, di beberapa kafe di kawasan Batuhiu, Kecamatan Parigi, terlihat menawarkan berbagai jenis minuman beralkohol dengan beragam harga.

Baca Juga  Sejumlah personil Polsek Banjar Hari ini Di Periksa Unit Propam, Ada Apa?

Kondisi serupa juga terlihat di wilayah Pangandaran, dimana beberapa warung menjual minuman beralkohol tanpa penataan yang jelas.

“Situasi ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan dan pengawasan Perda masih membutuhkan perhatian serius agar tujuan regulasi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dapat tercapai,” pungkasnya. (art).


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5471