HukumNasionalNews

Cekcok Berkunjung Penganiayaa, Pria di Pangandaran Tikam Leher Istrinya

×

Cekcok Berkunjung Penganiayaa, Pria di Pangandaran Tikam Leher Istrinya

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Pria berinisial R (27) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya berinisial T (27).

Kejadian ini tepatnya terjadi di Dusun Purwasari RT 21/07, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga  108 Atlet di Pangandaran Ikuti PORPEMDA Jabar XV 2023

Kejadian bermula ketika keduanya yang berstatus sebagai suami-istri namun telah pisah ranjang, sempat minum minuman keras bersama.

Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna, sebelumnya terduga pelaku pelaku membawa sebotol minuman keras jenis intisari sebelum terjadi percekcokan hebat dengan korban.

“Awalnya mereka minum bersama. Tapi kemudian terjadi cekcok. Statusnya suami-istri, tapi memang sudah lama pisah ranjang,” katanya, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga  Sekjen DPD Ciamis Partai PAN Tanggapi Pernyataan Relawan PAN

Kemudian Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan brutal. Dengan sadisnya, R menikam leher korban hingga menyebabkan pecahnya pembuluh arteri.

Selain itu, R memukul kepala korban dengan gelas dan mangkok hingga mengalami luka serius di bagian kepala.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Seperti Ini Harga dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok di Pangandaran

Korban sempat di bawa ke Puskesmas Padaherang untuk dilakukan visum dan kemudian dirujuk ke RSUD Pandega Pangandaran.

Meskipun sempat terkendala administrasi BPJS, korban akhirnya mendapat penanganan medis setelah ada bantuan dari Hendris warga di Padaherang.

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi antara keduanya. “Pelaku masih sering datang dan memaksa hubungan suami-istri, tapi korban merasa tidak dinafkahi lagi,” ungkapnya.

Baca Juga  1708 Berbagai Jenis Pohon Ditanam di Kota Banjar

Diketahui, pelaku R berprofesi sebagai pengamen dan kerap bergabung dengan komunitas punk. R sering terlihat mengamen di kawasan wisata Pantai Karapyak.

Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Baca Juga  PPDB SD di Pangandaran Mulai Dibuka

Karena keduanya hanya menikah secara agama dan tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang,” katanya. [®]


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5471